Mohon tunggu...
Clarisa Putri
Clarisa Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemukiman Kumuh yang Masih Menjadi Masalah

5 Oktober 2022   16:17 Diperbarui: 5 Oktober 2022   16:55 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian dari perumahan dan kawasan pemukiman menurut Undang-Undang Republik Indonesia no 1 tahun 2011 adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Dan pengertian perumahan sendiri merupakan kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Sementara permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Pasal 94 no 1 tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman.

Di salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Timur atau lebih tepatnya berada di paling timur Pulau Jawa yakni Kabupaten Bondowoso diketahui masih terdapat banyak pemukiman yang kumuh atau rumah tidak layak huni (RTLH) menurut data dari surat keputusan bupati Bondowoso nomor 188.45/619/430.4.2/2020 luas total lokasi perumahankumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Bondowoso adalah sebesar 489,79 hektar yang terdapat di 10 titik lokasi pada 3 Kecamatan yaitu Dabasah, Kademangan, Kembang, Kotakulon, Nangkaan, Pancoran, Pejaten, Sukowiryo, Sumber Sari, Kalianyar. Desa yang menempati peringkat pertama dengan kawasan kumuh terluas yang ada di Kabupaten ini yakni Desa Pejaten yaitu sebesar 155,43 hektar.

Jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan di Provinsi Jawa Timur dan Nasional, kemiskinan di Kabupaten Bondowoso berada diatas tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Timur dan Nasional, dengan perbandingan pada tahun 2013 tingkat kemiskinan Provinsi Jawa Timur sebesar 12,73%, tingkat kemiskinan nasional sebesar 11,47%, sedangkan tingkat kemiskinan Kabupaten Bondowoso sebesar 15,29%. Kemiskinan ini pula, dapat menjadi faktor terjadinya perumahan yang kumuh atau rumah tidak layak huni (RTLH). Karena, jika kemiskinannya semakin tinggi, maka tingkat kelayakan penduduk semakin rendah.

Permukiman merupakan Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Kriteria pemukiman kumuh yang pertama yakni dipengaruhi oleh kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman. Perlu diketahui, bahwa keadaan jalan yang ada di beberapa kawasan pedesaan sangat rusak atau tidak aman dilalui kendaraan. Contohnya  yakni terdapat di beberapa titik yakni di tlogosari Jl. Diponegoro, Jl. Pakisan, dan juga Jl. Raya Kembang yang tampak rusaknya lumayan parah. Tak jarang juga terjadi amblas yang dijumpai di beberapa titik. Seperti di Jl. Pakisan dekat jembatan SMPN 1 Tlogosari, kondisi jalan di depan deretan pertokoan seluruh badan jalan hancur. Sementara di sisi pinggir jurang mengalami amblas.

Di Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso juga masih banyak terdengar keluhan para warga karena kurangnya penerangan jalan yang terdapat di desa tersebut, padahal akses masuk ke Desa Mangli harus melewati persawahan yang mana pada malam hari kondisi jalannya gelap gulita. Ini juga merupakan salah satu kriteria pemukiman kumuh yaitu masuk dalam poin Kelengkapan jalan yang tidak memadai.

Selain untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan, Perbaikan jalan dan penyediaan kelengkapan jalan ini juga dapat berdampak kepada ekonomi masyarakat di kawasan tersebut. Serta ini berdampak baik karena dapat mengurangi persentase pemukiman kumuh yang ada di Kabupaten Bondowoso dan menaikkan tingkat kelayakan penduduk Kabupaten Bondowoso.

Kriteria pemukiman kumuh yang kedua yaitu Tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan. Cakupan rumah tangga yang menggunakan air bersih hingga tahun 2017 sebesar 58,55%, jika dibandingkan dengan pencapaian Provinsi Jawa Timur sebesar 73,44% dan secara nasional sebesar 72,01%, cakupan Kabupaten Bondowoso masih perlu terus ditingkatkan. Demikian juga dengan cakupan rumah tangga bersanitasi sebesar 55,21% pada tahun 2017, dibandingkan dengan capaian provinsi Jawa Timur sebesar 65,95% dan nasional sebesar 67,89%, maka cakupan rumah tangga bersanitasi masih perlu ditingkatkan. Hal ini perlu dilakukan percepatan untuk mengejar ketertinggalan dan menjamin ketersediaan air dan sanitasi yang berkelanjutan

Bukti nyatanya terjadi lagi pada Desa Mangli Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso dimana kurangnya perhatian pemerintah daerah di Kabupaten Bondowoso terhadap ketersediaan pemenuhan air bersih. Para warga mengeluhkan kurangnya pemenuhan air bersih di sekitar desa. Menurut perkataan para warga yang ada di Desa Mangli ini mereka perlu berjalan berkilo-kilo meter demi mendapatkan air yang bersih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun