Seharusnya keadilan harus berjalan seperti apa yang dikatakan John Rawls, bahwa pemerintah sebagai institusi negara harus mampu menegakkan keadilan dan mengutamakan hak warganya. Prinsip keadilan harus diterima setiap orang dan harus sesuai dengan aturan yang terlaj diberlakukan. Jika masih ada ketidakadilan dalam kasus seperti ini maka Negara belum berhasil mengontrol keadilan dan kebebasan hak bagi seluruh warganya. John Rawls mengatakan bahwa konsep dari keadilan harus menguntungkan semua pihak dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan
DAFTAR PUSTAKA
Rawls, John.2005. A Theory of Justice. Revised Edition, Belknap Press: Cambridge.
Nulhaqi, Akhmad Soni, Eva Nuriya Hidayat dan M. Fedryansyah.2018. Upaya Preventif Konflik Penggusuran Lahan. Social Work Jurnal, Volume 10 Nomor 1. ISSN: 2339-0042.
Fattah, Damanhuri.2013.Teori Keadilan Menurut John Rawls.Jurnal TAPIs, Vol 9 No 2 Juli-Desember.
Januardy, Alldo Fellix, Yunita dan Riesqi Rahmadhiansyah.2015.Risalah Kebijakan: Mendorong Regulasi Penggusuran sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia, Vol 2, LBH Jakarta: Jakarta.
Warga Gusuran Proyek Tol Demo Kantor Kecamatan Benda. Diakses pada 19 April 2021.
Jerit Warga Tangerang Tergusur Tol JORR II: Ganti Rugi Kecil. Diakses pada 20 April 2021.