Maknanya: “Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fāhisqhah (amat keji) yang belum pernahterjadi oleh seorangpun dari umat-umat semesta alam. Sesungguhnya kamus menggauli lelaki untuk memenuhi syahwat, bukan istri. Sebenarnya kamu adalah kaum yang berlebihan"(QS. 07: 80-81).
Rasulullah SAW bersabda, "Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut." (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al- Baihaqi). Ayat Al-Qur'an dan Hadits ini menjelaskan bahwa praktik homoseksualitas adalah dosa besar dan memiliki hukuman yang sangat berat di dunia.
Jika tidak dipaksakan di dunia ini, itu akan terjadi di akhirat. Berdasarkan konsensus di kalangan ulama, hukuman sihaq (lesbi) adalah ta'zir, artinya pemerintah memiliki kekuasaan untuk memutuskan hukuman yang paling tepat, sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran tersebut.
5. Pandangan Hukum Positif
Ada beberapa kasus LGBT di Indonesia, tetapi tidak ada hukum positif yang secara eksplisit menyebutkan perbuatan LGBT dan serupa dengan yang disebutkan dalam pidana, termasuk Pasal 292 KUHP. Pasal 292 KUHP juga menyebutkan aktivitas seksual sesama jenis, tetapi pelaku LGBT tidak dapat dijerat karena perbuatan tersebut harus dilakukan terhadap anak dibawah umur. Pasal 292 KUHP berbunyi:
....“orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Ada baiknya perilaku LGBT ini dijabarkan dalam UU Pornografi dengan memperluas pengertian dan penjelasan Pasal l292 KUHP dan Pasal 10 UU Pornografi. Perluasan makna dapat melengkapi rumusan alinea Pasal 292 A dan Pasal 10 KUHP. Pasal 292 a KUHP berbunyi:
...“ Setiap orang yang melakukan perbuatan zina dengan orang lain sama kelamin, serta tindakan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan nilai ke-Tuhanan Pancasila, serta nilai kesusilaan yang hidup di masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Jelaslah bahwa perbuatan LGBT harus dirumuskan dengan pasti bahwa perbuatan tersebut mengandung unsur perilaku homoseksual atau dengan jenis kelamin yang sama, dan tidak hanya terhadap anak di bawah umur. Perilaku ini harus diatur dalam Undang-Undang tentang Pornografi maupun dalam RUU KUHP sebagaimana telah direvisi seperti dalam pasal 10 ayat (2) dan (3) dan pasal 484 ayat (1) huruf f, g dan h karena perbuatan tersebut merupakan salah satu perbuatan yang mengarah pada seksualitas yang dilakukan oleh sesama jenis dan ketentuan pidananya tunduk pada ketentuan pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang Pornografi.
Kesimpulan,
LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Bagi sebagian orang LGBT adalah sekumpulan orang yang melakukan hal-hal yang tabu. Perkembangan LGBT di Indonesia sudah dimulai dari tahun 1960. Faktor penyebab LGBT ada 3 yaitu lingkungan, keluarga, dan genetik. Ada beberapa dampak negatif dari LGBT antara lain kesehatan, moralitas, sosial, pendidikan, dan keamanan. Hukum Islam melarang keras adanya LGBT, sedangkan dalam hukum positif masih perlu adanya revisi Undang-undang atau membuat peraturan baru yang mengatur tentang LGBT.