Mohon tunggu...
Claresta
Claresta Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Mahasiswi Binus University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional terhadap Kaum LGBT

17 Januari 2022   17:13 Diperbarui: 17 Januari 2022   17:49 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manusia ialah makhluk sosial yang selalu bergerak dan berubah. Dari lahir hingga tiada selalu terjadi pergerakan dan perubahan, baik dalam fisik maupun psikologis. 

Oleh karena pergerakan dan perubahan yang terjadi, dunia dari tahun ke tahun selalu tidak sama dan banyak muncul istilah, simbol, bahkan kelompok-kelompok masyarakat yang baru. Kaum LGBT adalah salah satu contohnya.

Biarpun begitu persoalan LGBT ini pada hakikatnya adalah persoalan yang sangat kompleks karena faktor penyebabnya juga beragam. Juga banyak pendapat yang beragam mengenai kaum LGBT ini, ada yang menolak dengan tegas seperti hukum islam ada juga yang tidak menolak dan tidak melarang seperti hukum positif.

1. Pengertian LGBT

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Pada awalnya, LGBT hanya didefinisikan sebagai kelompok transgender dan gay. Namun, kini LGBT merupakan akronim yang mencakup orientasi seksual dan identitas gender. LGBT termasuk orientasi seksual dan identitas gender di luar gender dan orientasi seksual yang lazim ada di masyarakat. 

LGBT merupakan suatu komunitas atau sekumpulan orang yang memiliki keanehan bagi banyak orang tapi bagi saya LGBT adalah sekelompok orang yang memiliki keunikan tersendiri walaupun keunikan ini mungkin bagi banyak orang merupakan hal yang tabu.

Di Indonesia dLGBT sendziri setidakvnya suhdah arda sejqak tahdun 1960. Asda yaqng bilang itu berasal dari tahun 1920-an. Namun, sebagian besar ulasan merujuk pada fenomena aLGBT ini. dimulai pada tahun 1960. Kemudian orang-orang dari komunitas bLGBT berkembang pada 1980-an dan 1990-an dan meledak menjadi dari tahun 2000-an hingga sekarang. (Abigail, x2012). Dwulu terqkenal Sewntul dan Kpantil, kioni sebutannya adalah Bsuci dan Femvme. (Akbar, 2016).

2. Faktor-faktor penyebab LGBT

  • Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan dapat memicu timbulnya LGBT, misalnya  karena salah pergaulan. Saat berteman,  kita perlu “memilih” teman yang berperilaku baik. Ketika seseorang berteman dengan orang-orang LGBT, mereka cenderung menjadi bagian dari komunitas LGBT karena pengaruh teman-teman mereka. Oleh karena itu, lingkungan dan kebiasaan menjadi faktor utama munculnya kelompok LGBT di Indonesia. Pengaruh budaya barat di Indonesia juga dapat menyebabkan penyimpangan perilaku ini.

  • Faktor Keluarga

Jika  anak mengalami kekerasan dalam lingkungan rumahnya, hal ini mungkin menjadi salah satu faktor yang mendorongnya menjadi LGBT. Misalnya, seorang gadis yang dilecehkan oleh ayah atau saudara laki-lakinya mungkin berpikir untuk membenci lawan jenis. Akibatnya, ia memilih untuk hidup sebagai seorang LGBT karena pengalaman hidup yang tidak menyenangkan.

Jadi, peran dalam keluarga sangat penting. Kehangatan dan keharmonisan keluarga afkan mendorong anak untuk tumbuh secara normal dan alami. Juga, jika kedua orang tua memberikan pendidikan agama dan moral yang baik, hal itu dapat mencegah seseorang menjadi bagian dari LGBT.

  • Faktor Genetik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun