Mohon tunggu...
Claresta
Claresta Mohon Tunggu... Lainnya - Business Law

Mahasiswi Binus University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam dan Hukum Nasional terhadap Kaum LGBT

17 Januari 2022   17:13 Diperbarui: 17 Januari 2022   17:49 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemudian faktor yang memungkinkan terjadinya LGBT adalah karena faktor genetik. Intinya, penyimpangan seksual seperti lesbian, gay, biseksual, atau transgender bisa muncul dari keturunan dari anggota keluarga sebelumnya. 

Dalam tubuh manusia, kromosom pria normal adalah aXY dan kromosom waqnita adalah sXX. Namun, dalam kehidupan nyata bisa saja ditemukan,  seorang pria yang mempunyai kromosom XXY. Kromosom ekstra ini bisa membuatnya berperilaku seperti wanita.

3. Dampak LGBT

  • Kesehatan

Perilaku seksual gay dan lesbian berisiko tinggi terkena HIV/AIDS dan penyakit menular seksual yang sulit diobati. Sekitar 78% pelaku sesama jenis memiliki penyakit menular seksual. Selain penyakit kelamin, perilaku LGBT juga dapat terkena penyakit kanker mulut, meningitis, kanker anal atau dubur juga usia rata-rata untuk gay dan lesbian relatif pendek.

  • Moralitas

LGBT mengingkari kemanusiaan kita. Perilaku homoseksual dan lesbian menolak perintah Tuhan yang menjadikan manusia berpasang pasangan sebagaimana kodratnya.

  • Sosial

Para pelaku LGBT akan kesulitan untuk hidup bersosialisasi dengan orang lain karena dianggap berbeda dan melakukan hal-hal yang dilarang oleh Tuhan. Maka, para pelaku LGBT ini hanya akan berinteraksi dengan sekelompok orang yang sama dengan mereka yang menyebabkan mereka semakin terjerumus pada hal-hal yang tidak benar.

  • Pendidikan

Dari data penelitian, kemungkinan seorang LGBT putus sekolah 5 kali lebih banyak daripada siswa-siswi yang normal.

  • Keamanan

Dalam proses pemuasan hasrat seksuaslnya, tidak jarang mereka melakukan kekserasan teshadap anak dan perempuan lemah lainnya yang mereka inginkan.

4. Pandangan Hukum Islam

Secara historis, perilaku homoseksual telah ada sejak zaman kuno, bahkan sejak zaman Nabi Allah Luth Alaihissalam, penguasa kaum Sodom, sebagaimana firman Allah dalam ayat Surah Al- A'raf (80-81):

وَلُوْطًا اِذْ قَالَ لِقَوْمِهٖٓ اَتَأْتُوْنَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ اَحَدٍ مِّنَ الْعٰلَمِيْنَ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun