Mohon tunggu...
Politik

Ijazah JR Saragih Bakal Calon Gubsu Hilang Jelang Dileges Ulang

12 Maret 2018   18:13 Diperbarui: 12 Maret 2018   18:19 754
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JR Saragih -Ance adalah pasangan bakal calon pada pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018 yang dicoret KPU Sumut tanggal 12 Pebruari 2018 karena JR Saragih tidak memenuhi syarat ( TMS) sehubungan dengan tidak adanya foto copi legalisasi Surat Tanda Tammat Belajar SMA nya sesuai ketentuan KPU. Tidak terima dengan pencoretan itu ,pasangan bakal cagubsu itu melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Bawaslu Sumut.

Setelah melalui beberapa kali sidang ,pada Sabtu,3 Maret 2018 ,Bawaslu Sumut menerima sebahagian gugatan yang disampaikan oleh pasangan yang diusung oleh Demokrat,PKB dan PKPI itu.Dalam amar putusan Bawaslu antara lain dinyatakan selambat lambatnya 7 hari kerja sejak putusan dibacakan ,JR Saragih harus dapat menyerahkan legalisasi foto copi ijazah SMA atas nama JR Saragih. Kuhitung 7 hari kerja sejak 3 Maret 2018 ,berarti selambat lambatnya Selasa,13 Maret 2018 ,JR Saragih sudah harus dapat menyerahkan dokumen penting itu ke KPU Sumut.

Aku bersama beberapa kawan kawan menunggu kapan leges ijazah itu akan diserahkan karena menurut pendapatku kalau leges itu tidak diserahkan selambat lambatnya hari Selasa ,besok 13 Maret 2018 maka tertutuplah peluang JR Saragih-Ance untuk ikut pada pilgubsu 2018.

Dalam suasana menunggu itu ,aku dan kawan kawan terkejut juga membaca berita Tribun Medan.com,Senin,12 Maret 2018 yang memberitakan menjelang foto copi ijazah dilegalisasi ( di leges) ,ijazah JR Saragih hilang. JR Saragih dalam keterangannya di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan pada Senin,12 Maret 2018 mengatakan hilangnya ijazahnya itu akibat kelalaian tim yang hendak melakukan leges ulang itu ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Ijazahnya kata JR Saragih ,hilang di Jakarta beberapa hari sebelum jadwal leges ulang ." Lalai ,lalai dia itu.Karena baju yang bawa itu juga hilang", kata JR Saragih.Tak hanya ijazah ,berkas lainnya juga hilang kata JR Saragih. Sekaitan hilangnya ijazah itu maka dilakukan lah legalisasi Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan bukan legalisasi foto copi ijazah.

Menurut IskandarZulkarnain,komisioner KPU Sumut ,legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut. Oleh karena itu mulai muncul keraguan apakah KPU Sumut akan meloloskan pasangan itu ke tahapan berikutnya pilgubsu atau justru akan mencoretnya. Masyarakat Sumut akan menunggu keputusan KPU tentang hal ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun