Mohon tunggu...
citra sriwijoyo
citra sriwijoyo Mohon Tunggu... Sales - Sales Promotion Boy

Tertarik pada isu politik dan olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen Intern dalam Sistem Penerimaan Kas Pada Kantor Notaris Yanti S.H, M.Kn di Jakarta Selatan

8 Desember 2022   21:00 Diperbarui: 8 Desember 2022   20:59 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2) Sistem Organisasi dan Prosedur Pencatatan : Sistem dan prosedur yang dijalankan masih belum tepat.   

B. Sistem Penerimaan Kas pada kantor Notaris Yanti, SH., M. Kn.

1) Bagian yang terkait : Pembuatan formulir kwitansi masih dijalankan olef staff akta dan PPAT sehingga kurang tepat

2) Dokumen yang digunakan: Terdapat perbedaan penggunaan kwitansi, yaitu kwitansi penerimaan kas secara tunai dan transfer antar bank.

3) Catatan yang digunakan : Penggunan catatan laporan keuangan sudah tepat.

4) Prosedur yang digunakan : Prosedur yang dijalankan pada sistem penerimaan kas pada bagian penjualan, penerimaan kas, pencatatan pendapatan secara tunai, prosedur tranfer kas ke bank masih kurang tepat.

C. Pemecahan Masalah Pengendalian Manajemen Internal pada kantor Notaris Yanti, SH., M. Kn.

1) Organisasi : Penerimaan kas dalam membuat formulir sebaiknya diotorisasi oleh staff keuangan saja.

2) Sistem Organisasi dan Prosedur Pencatatan yang disarankan : Penggunaan dokumen penerimaan kas, khususnya kwitansi sebaiknya menggunakan program ms.word agar informasi yang disampaikan lebih jelas dan mudah dibaca.

3) Praktik yang sehat : Adanya pengawasan yang lebih ketat oleh internal, khususnya pada kepada staffnya untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam penerimaan kas..

D. Pemecahan Masalah Sistem Peneriman Kas pada kantor  Notaris Yanti, SH., M.Kn.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun