Mohon tunggu...
Citra DiniYatie
Citra DiniYatie Mohon Tunggu... Bankir - bankir

profesional risk manager di bank BUMN

Selanjutnya

Tutup

Financial

Serba Serbi LTV

25 Juni 2019   23:37 Diperbarui: 26 Juni 2019   00:16 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh Brosur Harga Rumah

Siapa sebenarnya yang membeli hunian-hunian tersebut? 

Apakah mereka sedemikian kaya sehingga stok uangnya seperti tak terbatas dan tak berseri?

===

Penelitian oleh Bank Indonesia menemukan hal-hal menarik di balik fenomena meroketnya harga rumah. Sebagian besar pembeli pada periode tersebut sebenarnya menggunakan fasilitas pinjaman bank (KPR), yang artinya mereka tidak punya banyak uang. Namun mereka ternyata bisa membeli lebih dari satu rumah. 

Uniknya lagi, bank pemberi pinjaman juga seperti tidak peduli. Mereka bersedia memberi pinjaman dengan asumsi bahwa harga rumah akan terus meningkat sehingga KPR akan semakin bernilai. 

Pengusaha perumahan dengan cepat menangkap peluang. Mereka menawarkan berbagai produk perumahan dengan bermacam embel-embel. Sebagian bahkan berani menjual rumah yang belum jadi! Sampai-sampai ada istilah bahwa pembeli rumah saat itu sebenarnya sedang 'membeli gambar' karena rumahnya sendiri belum ada.

Perilaku tiga aktor ekonomi ini - konsumen, perbankan, dan pengembang perumahan - akhirnya berkelindan menciptakan tren harga rumah bak spiral yang makin hari makin menjulang tinggi.

===

Mengetahui hal tersebut, Bank Indonesia selaku otoritas makroprudensial tidak tinggal diam.

Pada September 2013, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan baru yang sebelumnya belum pernah ada. Ia disebut Loan-to-Value atau disingkat LTV.

Sederhananya, LTV adalah persentase maksimal kredit yang boleh diberikan oleh perbankan (dibandingkan terhadap harga rumah). Sebagai contoh, apabila sebuah rumah ditawarkan seharga Rp1 miliar dan Bank Indonesia menetapkan LTV sebesar 70%, maka kredit perbankan yang boleh disalurkan untuk pembelian rumah dimaksud adalah senilai maksimal Rp700 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun