Pengertian Ushul Fiqh
Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kaidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'. Ushul fikih itu mempelajari tentang kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang digunakan untuk menggali hukum-hukum Islam (fiqih) dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, serta memahami cara mengambil hukum dari dalil-dalil tersebut dan kualifikasi orang yang berhak melakukannya (mujtahid)
Objek kajian Fikih adalah segala hal terkait perbuatan seseorang yang telah mukalaf.
Kajian fiqih itu ada 2,yaitu fiqih Ibadah dan fiqih Muamalah
Fiqih Ibadah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.Sedangkan fiqih muamalah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan atau menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya
Ruang Lingkup Ushul Fiqih itu ada 4:
1. Tafsir Al-Usul
2. Qawa'id al-Fiqhiyyah
3. Adab al-Ijtihad
4. Konsep-konsep Metodologi Perumusan Hukum
Adapun perbedaan Ilmu Ushul Fiqih dengan fiqih dan qawaid
1. Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang metode atau cara untuk menggali dan menetapkan hukum-hukum syara' dari sumber-sumber hukum Islam.
2. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik ibadah maupun muamalah.
3. Qawaid al-Fiqh (kaidah-kaidah fiqih) adalah prinsip-prinsip umum yang menjadi Landasan dalam memahami dan menetapkan hukum-hukum fiqih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI