1. Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang metode atau cara untuk menggali dan menetapkan hukum-hukum syara' dari sumber-sumber hukum Islam.
2. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik ibadah maupun muamalah.
3. Qawaid al-Fiqh (kaidah-kaidah fiqih) adalah prinsip-prinsip umum yang menjadi Landasan dalam memahami dan menetapkan hukum-hukum fiqih.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!