Mohon tunggu...
citradamayanti
citradamayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengertian ushul fiqih

15 Oktober 2025   10:46 Diperbarui: 15 Oktober 2025   10:46 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengertian Ushul Fiqh

Ushul Fiqih terdiri dari dua kata "ushul/ashl" dan "fiqh". Kata ashl menurut kaidah atau ketentuan yang berlaku dan fiqh ilmu tentang hukum-hukum syara'. Ushul fikih itu mempelajari tentang kaidah-kaidah dan dasar-dasar yang digunakan untuk menggali hukum-hukum Islam (fiqih) dari sumber-sumber utamanya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah, serta memahami cara mengambil hukum dari dalil-dalil tersebut dan kualifikasi orang yang berhak melakukannya (mujtahid)

Objek kajian Fikih adalah segala hal terkait perbuatan seseorang yang telah mukalaf.

Kajian fiqih itu ada 2,yaitu fiqih Ibadah dan fiqih Muamalah

Fiqih Ibadah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan Allah. Contohnya shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.Sedangkan fiqih muamalah Yaitu Perbuatan Mukallaf yang berhubungan dengan sesama manusia. Contohnya jual beli, sewa menyewa, pegadaian, pembunuhan, tuduhan atau menuduh orang lain berzina, pencurian, wakaf, dan lain sebagainya

Ruang Lingkup Ushul Fiqih itu ada 4:

1. Tafsir Al-Usul

2. Qawa'id al-Fiqhiyyah

3. Adab al-Ijtihad

4. Konsep-konsep Metodologi Perumusan Hukum

Adapun perbedaan Ilmu Ushul Fiqih dengan fiqih dan qawaid

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun