Siapa diantara kita yang tidak mengenal demokrasi? Nah, menurut H. Harris Soche, demokrasi didefinisikan sebagai sebuah bentuk pemerintahan dimana kekuasaannya ada pada rakyat sebagaimana perwujudan HAM bagi rakyat untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi diri atas tuntutan paksaan. Sederhananya, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dibawah kekuasaan rakyat.
Kasus Demokrasi
Seperti yang telah kita ketahui, akhir-akhir ini marak pemberitaan mengenai penundaan PEMILU 2024. Delia Wildianti, Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia menyampaikan bahwa bangsa Indonesia harus mengakhiri pemberitaan penundaan Pemilu dan kembali pada prinsip awal Indonesia sebagai Negara Demokrasi.
Awal mula munculnya usulan penundaan Pemilu 2021 disuarakan oleh beberapa partai politik yang menginginkan penundaan tersebut dengan alasan ekonomi akibat kasus pandemi Covid-19 di masa pemulihan sekarang ini. Beliau berpendapat di atas nama masyarakat dengan statement bahwa masyarakat masih ingin dipimpin oleh Presiden Jokowi dalam kurun waktu 1-2 tahun di masa mendatang. Sebenarnya beberapa tahun belakangan telah muncul wacana polemik penundaan Pemilu 2024 dan menambah 1 periode lagi.
Masalah wacana tersebut memunculkan konflik pada masyarakat seperti aksi demonstrasi pada Kamis, 21 April 2022 yang dilakukan oleh para deretan Mahasiswa. Mengenai tuntutan mereka dalam aksi tersebut menginginkan agar suara aspirasi dari masyarakat didengarkan dan mendesak para wakil rakyat untuk segera mengambil tindakan sebagaimana mestinya. Menurut ketua BEM mahasiswa, Bayu Satria mengatakan bahwasanya masa jabatan presiden harus tetap sesuai prinsip Negara Indonesia sebagai Negara Demokrasi.
Sebagai mantan Presiden Kelima Negara Indonesia, Jusuf Kalla, menegaskan mengenai dampak yang akan terjadi apabila penundaan pemilu tersebut benar-benar terealisasikan. Beliau menilai penundaan tersebut menyalahi konstitusi dan prinsip Negara Indonesia. Dengan alasan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengamanatka penyelenggaraan pesta demokrasi dilakukan setiap lima tahun sekali. Nah, dari sini dapat disimpulkan bahwa penundaan Pemilu 2024 akan membahayakan demokrasi di Indonesia.
Â