Mohon tunggu...
MEDIA CENTER
MEDIA CENTER Mohon Tunggu... Pemadam Kebakaran - Media Informasi

Informasi Tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Koordinasi dan Suvervisi Dalkarhutla Di Provinsi Kalimantan Barat

4 Juli 2023   16:34 Diperbarui: 4 Juli 2023   16:37 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

“Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengambil langkah-langkah strategis, antara lain dengan menerbitkan peraturan terkait pengendalian karhutla, meningkatkan monitoring dan evaluasi kepada pemegang ijin perkebunan maupun kehutanan, menyusun peta rawan karhutla, melaksanakan rakor karhutla, membentuk posko operasi lapangan, serta menyiagakan personil pengendalian karhutla,” ungkap Sutarmidji.

Bambang menambahkan bahwa supervisi pengendalian karhutla dilaksanakan untuk memastikan upaya-upaya pengendalian karhutla di tingkat tapak dapat berjalan efektif, efisien dan kolaboratif.

Bambang menyampaikan apresiasi atas usaha dan keterlibatan seluruh pihak di Provinsi Kalimantan Barat dalam penanggulangan karhutla pada 4 tahun terakhir sehingga karhutla di Provinsi Kalimantan Barat relatif terkendali. Semoga tahun ini akan tetap dapat terkendali. Karhutla di Kalimantan Barat pada tahun 2016 seluas 9.174 ha, 2017 seluas 7.467 ha, luas karhutla mengalami kenaikan tahun 2018 seluas 67.422 ha, pada tahun 2019 seluas 151.920 ha, tetapi kembali menurun pada 2020 seluas 7.647 ha, tahun 2021 seluas 20.590 ha, tahun 2022 seluas 21.836 ha, dan pada tahun 2023 s.d. Mei seluas 4.102,26 ha yang harus kita jaga agar tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Kejadian karhutla yang ditangani oleh Satgas dalkarhutla Kalimantan Barat terdiri dari Manggala Agni dan UPT KLHK, BPBD, BRIN, BMKG, TNI, POLRI, Brigade KPH Dinas LHK, Mitra Koorporasi, dan MPA serta media di Kalimantan Barat, pada periode Januari sampai Juni 2023 dilaporkan sebanyak 389 kejadian, dengan luas areal yang ditangani sebesar 956,5 ha.

Bambang berharap pemegang persetujuan Perhutanan Sosial dapat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama pada arealnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan larangan untuk melakukan aktivitas dengan metode pembakaran dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran pada areal Perhutanan Sosial.

“Kebakaran hutan rawan pada ekosistem gambut. Oleh karena itu khusus untuk Perhutanan Sosial, pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan  penelitian; ilmu pengetahuan; pendidikan; dan jasa lingkungan  berupa jasa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon. Sedangkan pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi budidaya dapat dilakukan untuk semua kegiatan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan eksistem gambut,” jelas Bambang.

Bambang menghimbau kepada stakeholders terkait untuk secara bersama-sama dan terkoordinir bahu-membahu sedini mungkin mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Serta menekankan hotspot boleh ada tetapi jangan sampai jadi api, api jangan sampai jadi asap.

Kunjungan lapangan dilakukan dengan peninjauan areal rawan karhutla/ lahan bekas terbakar tahun 2023 di Desa Pasir, Kec. Mempawah Hilir, Kab. Mempawah.

Koordinasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal PSKL dan Tim ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk dan memerintahkan Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan untuk turun ke lapangan dalam rangka percepatan upaya-upaya pengendalian karhutla di masing-masing wilayah provinsi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.502/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023, salah satunya di Provinsi Kalimantan Barat ini. Supervisi pengendalian karhutla dilaksanakan untuk memastikan upaya-upaya pengendalian karhutla di tingkat tapak dapat berjalan efektif, efisien dan kolaboratif.

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagai bagian dari Tim Supervisi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan memiliki tugas yaitu:

Melakukan konsultasi, koordinasi dan konsolidasi kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala SKPD, satgas daerah dan satker UPT lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam percepatan upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun