Mohon tunggu...
Cinta Delvianne
Cinta Delvianne Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, Universitas Pendidikan Indonesia

Merupakan Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sebiru Langit: Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat

23 Desember 2022   10:20 Diperbarui: 23 Desember 2022   10:28 1443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokumen pribadi (Oktober 2022)

Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan salah satu warisan budaya yang  bangunannya identik dengan warna putih dan biru seperti langit nan indah, dimaknai bahwa warna  biru dan putih mencerminkan seseorang yang memiliki watak untuk dapat menolak perbuatan yang  tidak baik. Kemudian warna biru dan putih juga dimaknai sebagai simbol langit yang dapat  menggambarkan seseorang yang memiliki pandangan luas dan pemaaf. Sri Susuhunan  Pakubuwana XIII atau dikenal PB XIII yang memiliki nama lengkap Gusti Raden Mas Suryo  Partono merupakan raja yang memimpin Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sejak tahun  2004 hingga saat ini. Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat juga menjadi salah satu  simbol/ikon dari Kota Solo atau Surakarta. Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ini terletak  di Jalan Kamandungan, Kelurahan Baluwarti, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa  Tengah. 

Berbicara mengenai identitas dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat maka Radya  Laksana merupakan makna filosofis dari lambang Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Apa  saja makna dari lambang Keraton Kasunanan? Pertama, terdapat mahkota yang dimaknai sebagai  simbol kebudayaan Jawa untuk para raja yang menjabat. Selain warna putih dan biru dalam  lambang Keraton Kasunanan terdapat warna merah dan kuning yang diartikan sebagai makna kasepuhan yakni rasa sabar, tidak mudah tergoda hawa nafsu terkhusus bagi seorang raja yang  sedang menjabat. Kemudian matahari yang dimaknai bahwa raja harus memiliki kekuatan untuk  memancarkan sinar kehidupan kepada masyarakat dengan ikhlas, kemudian bulan yang dimaknai  bahwa raja harus dapat memancarkan kelembutan dan kedamaian, lambang bintang dimaknai  bahwa raja harus dapat menerangi semua rakyatnya tanpa pandang bulu, selanjutnya lambang  bumi yang dimaknai sebagai lambang dari welas asih. Lambang paku dimaknai bahwa dalam  menjalani kehidupan harus selalu kuat dengan berdasar pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa.  Lambang kapas dan padi dimaknai sebagai sandang dan pangan yang merupakan bahwa sandang  berhubungan dengan kesusilaan dan harus diutamakan sedangkan pangan berhubungan dengan  lahiriah dan dapat di nomor dua kan. Terakhir mengenai pita merah putih yang dimaknai sebagai  bentuk bakti terhadap Ibu dan Bapak dimana warna merah dilambangkan Ibu, dan warna putih  dilambangkan Bapak. 

Keraton nan indah ini mempunyai luas 54 hektar yang melintang dari wilayah alun-alun  utara hingga alun-alun selatan. Saat ini selain sebagai tempat edukasi wisata, fungsi utama dari  keraton adalah sebagai tempat tinggal untuk para raja, ratu, putra dan putri raja serta para abdi  dalem. Di wilayah Baluwarti terdapat pembagian wilayah berdasarkan orang yang menempatinya  seperti Kampung Wirengan, Kampun Lumbung, Kampung Carangan, Kampung Kasatriyan, dan Kampung Gabuhan. Kampung Wirengan ditinggali oleh para abdi dalem yang mengurusi tarian wayang  orang kemudian Kampung Lumbung yang digunakan untuk menyimpan bahan makanan milik  keluarga keraton. Kampung Carangan yakni tempat abdi dalem yang tergolong kedalam prajurit terutama para pengawal raja. Kampung Kasatriyan yang digunakan para abdi dalem  dalam melakukan kegiatan tertentu dan yang terakhir yakni Kampung Gambuhan yang ditinggali  oleh para abdi dalem yang mempunyai tugas menabuh gamelan istana dan ahli gending.

Pembagian wilayah keraton tentunya terdiri dari beberapa bagian meliputi Kompleks Alun Alun Lor, Kompleks Siti Hinggil, Kompleks Pagelaran Sasana Sumewa, Kompleks Kamandungan  Lor, Kompleks Kedhaton, Alun-Alun Selatan dan beberapa wilayah lainnya. Menurut salah satu  guide di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat bahwa raja, keluarga inti juga para abdi dalem  terdekat raja tinggal di Komplek Baluwarti yang juga menjadi batas istana keraton. Selain itu para  putra dan putri raja tinggal terpisah dimana putra tinggal di wilayah A dan putri tinggal di wilayah  B, hal ini dimaksudkan untuk menjaga putra dan putri raja dari hal-hal yang tidak diinginkan.  Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat didirikan oleh Susuhunan Pakubuwana II pada tahun  1744 sebagai pengganti keraton Kartasura yang hancur akibat dari adanya suatu peristiwa yakni  Geger Pecinan pada 1743. Warisan budaya Jawa yang terdapat di Keraton Kasunanan yakni  dengan masih lestarinya bangunan, benda artefak, seni budaya juga adat tata cara keraton. Hingga  hari ini pemberian atau cinderamata yang diberikan oleh raja-raja Eropa diletakkan dengan sangat  apik di museum keraton yang letaknya ada di wilayah Sasana Sewaka.

dscf4697-1-jpg-63a51c174addee58e6005202.jpg
dscf4697-1-jpg-63a51c174addee58e6005202.jpg

sumber: dokumen pribadi (Oktober 2022)

Lantas tercetus pertanyaan, "bagaimana dengan kehidupan masyarakat di Keraton  Kasunanan Surakarta Hadiningrat?" Warisan budaya yang masih sangat dipegang teguh oleh raja,  keluarga keraton, para abdi dalem dan masyarakat di lingkungan sekitar tentunya dapat menjawab  pertanyaan tersebut. Dalam kehidupan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat terdapat sebuah  aturan yang disebut dengan Angger Nawala Pradata yang di dalamnya memuat aturan-aturan  hukum mengenai jenis tindakan hukum sekitar tata kehidupan masyarakat dibawah pemerintahan  Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Aturan Angger Nawala Pradata dipercaya telah mulai dirumuskan sejak zaman dahulu tepatnya pada masa Kerajaan Mataram Islam yang kelak  menjadi cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tidak dapat dipungkiri  bahwasannya terdapat beberapa perubahan atau amandemen dalam aturan tentunya dengan  menyesuaikan pada perkembangan zaman. Jika dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari maka  aturan Angger Nawala Pradata ini di dalamnya memuat penanganan akan kasus-kasus umum  seperti bagaimana jika seseorang ingin mengadakan perjalanan di malam hari, kemudian mengenai  urusan utang-piutang, aturan mengenai seseorang yang mengganggu wanita, aturan  mengenai jika kehilangan atau menemukan barang, aturan mengenai perselisihan antara suami dan  isteri, aturan mengenai pentas budaya atau hal-hal yang berkaitan dengan keramaian bahkan  hingga aturan mengenai pemeliharaan hewan dan tata tertib berlalu lintas. 

dscf4747-jpg-63a51c5708a8b54f09596ea2.jpg
dscf4747-jpg-63a51c5708a8b54f09596ea2.jpg

sumber: dokumen pribadi (Oktober 2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun