Mohon tunggu...
Dicky Wahyu
Dicky Wahyu Mohon Tunggu... -

Lahir di Garut, besar di Bandung, berprofesi sebagai desainer grafis dan mengajar di FSRD Maranatha Bandung

Selanjutnya

Tutup

Money

Bank Nasional sebagai Perantara Transaksi Internet Dalam Negeri

25 Maret 2011   16:07 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:26 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saat ini internet sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Jual beli secara online pun semakin marak dan bisa jadi akan semakin berkembang di masa depan. Online trading seperti ini sesungguhnya sangat baik/potensial bagi perkembangan kewirausahaan karena orang tidak perlu modal besar untuk mulai berbisnis. Bahkan hanya dengan bermodalkan foto, orang sudah bisa berjualan di internet. Tidak perlu dia sendiri yang memproduksi barang yang diiklankannya tersebut. Ini tidak menjadi masalah selama barang yang diiklankan tersebut betul-betul ada dan bukan barang curian, misalnya. Dan harganya pun masih dalam batas kewajaran.

Yang menjadi kendala hanyalah dua:
1. Bagi calon pembeli, bagaimana bisa tahu kalau barang di foto = kondisi barang sebenarnya? Bagaimana pembeli tahu pasti bahwa barang akan dikirim setelah dia membayar DP/membayar lunas?
2. Bagi penjual = bagaimana memastikan bahwa pembeli pasti membayar/melunasi pembayaran setelah DP? (misalkan dalam kasus barang dikirimkan terlebih dahulu)

Berdasarkan pengalaman berjualan kecil-kecilan via internet (mobil-mobilan untuk dikoleksi) saya melihat bahwa risiko lebih besar berada di pihak pembeli, karena mereka umumnya harus mentransfer uang dulu, baru barang dikirim. Kalau nilai transaksinya "hanya" seputar puluhan hingga ratusan ribu rupiah, pembeli mungkin masih bisa "nrimo" risiko dia tertipu, sudah kirim uang tapi tidak terima barang. Tetapi bagaimana kalau sudah melibatkan dana jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah?

Padahal seperti diungkapkan di atas, bila masalah pembayaran ini terpecahkan, kita bisa dengan yakin mencari barang di internet di luar kota/pulau tempat kita tinggal dan menerima barang sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan. Saat ini di internet memang sudah ada Paypal, perantara transaksi yang sudah terkenal. Tapi rasanya paypal ini kok "rumit" dan ia adalah perusahaan asing (bukan anti asing, tapi kalau bisa kita kerjakan sendiri juga, buat apa menghamburkan devisa?). Untuk itu saya ingin mengusulkan kepada bank-bank nasional kita guna menjadi perantara transaksi semacam Paypal, untuk membantu perdagangan via internet di dalam negeri (saya tidak tahu apakah cara ini sudah ada di bank-bank kita atau belum, tapi rasanya kok belum ada. Mohon maaf bila saya keliru).

Contoh sederhananya begini (untuk detilnya para pakar perbankan dan IT bisa merumuskan lebih lanjut):

1. Penjual J di pulau Jawa mengiklankan suatu produk di internet.
2. Pembeli B di Bunaken tertarik untuk membelinya. Berhubung melibatkan volume besar, B meminta dikirimi contoh terlebih dahulu. Karena nilai produk contoh tidak besar, katakanlah Rp 100.000,- B bersedia mentransfer uangnya terlebih dahulu kepada J.
3. Setelah B menerima contoh produknya, B setuju membeli dalam partai besar, misal senilai Rp 10.000.000,-.

Katakanlah B dan J kebetulan memiliki rekening di bank yang sama, bank X, jadi mereka berdua sudah memiliki kepercayaan terhadap Bank X. Bank X ini memiliki jasa perantara pembayaran, dengan cara kerja sebagai berikut:
4. B mentransfer Rp 10jt ke REKENING KHUSUS PENITIPAN DI BANK X, Bank X mengkonfirmasi bahwa dana sebesar itu betul sudah masuk dan memberi kabar kepada J.
5. Setelah menerima kabar tersebut, J mengirimkan barang senilai Rp 10jt kepada B sambil mengabari pihak bank juga dengan mengirimkan fax/copy resi dari perusahaan kurir yang J pakai, sebagai bukti bahwa pengiriman betul telah dilakukan.
6. B yang sudah menerima barang, memberi ijin kepada pihak bank untuk mentransferkan Rp 10jt yang dititipkan tadi ke rekening J.

7. Dalam hal barang yang dikirim tidak sesuai pesanan, B juga bisa meminta bank untuk menahan dulu dana titipan tersebut hingga J mengirim produk yang sesuai. Dengan sistem ini, pihak pembeli tidak kuatir barang tidak dikirim, atau barang dikirim tidak sesuai pesanan dan sebaliknya, penjual pun lebih aman karena pasti dibayar. Seandainya betul barang tidak dikirim pun, uang milik B tidak hilang karena masih tersimpan di rekening khusus penitipan di Bank X tadi dan tentu saja bisa dikembalikan kepada B apabila memang terbukti J tidak mengirimkan barang pesanan hingga batas waktu yang telah disepakati.

8. Untuk perannya sebagai perantara ini, Bank X menerima fee sekian persen yang dibebankan secara merata kepada pihak penjual dan pembeli (tapi jangan mahal-mahal, mungkin bisa seperti fee di transaksi saham senilai nol koma sekian persen dari nilai transaksi), sehingga semua pihak yang terlibat pun diuntungkan.

Tentu masih banyak detil yang harus dipertimbangkan, mari kita diskusikan & kembangkan bersama, agar kita betul-betul bisa mengambil manfaat dari keberadaan internet ini untuk pengembangan kewirausahaan Indonesia, bukan hanya sebagai penonton (yang konsumtif) saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun