7. Tantawi Dali (Fraksi Nasdem)
8. Zulasmi Oktarina (Fraksi Nasdem)
9. Muharamin (Fraksi Demokrat)
10. Faizal Mardianto (Fraksi Demokrat)
11. Zainal S.Sos (Fraksi PKB)
12. Billy Dwitrata Sunardi (Fraksi PAN/PKS)
13. Herizal Apriansyah (Fraksi PAN/PKS)
14. Usin Abdisyah Putra (Fraksi Persatuan Nurani Indonesia)
15. Gunadi Yunir (Fraksi Persatuan Nurani Indonesia)
Kemudian berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 dan PP nomor 35 tahun 2023 pengesahan opsen pajak di berlakukan tanggal 5 Januari 2025 melalui tanda tangan Plt Gubernur Rosjonsyah. Pemberlakukan pajak 66% di Bengkulu di tunda  sampai dengan tanggal 7 Mei 2025. Sedangkan Helmi Hasan di lantik pada tanggal 20 Februari 2025 yang artinya opsen pajak 66% di berlakukan pada pemerintahan Gubernur Helmi Hasan. Namun Helmi Hasan tetap tidak mengakui jika kenaikan pajak kendaraan ini bukan kebijakannya.
Terdapat juga video yang dilansir pada akun tiktok @tadline.id pada videonya Pak Helmi Hasan mengatakan bahwa "pajak itu tidak naik bahkan ia mengatakan bahwa Pemerintah Provinsilah yang dirugikan karena biasanya mendapat 70% dan sekarang turun dan Kota/Kabupaten dari 30 % jadi naik sehingga tidak ada hubunganyya dengan warga yang akan bayar pajak". Sungguh pernytaaan ini adalah perkataan yang sangat bohong sekali yang dilakukan oleh seorang pemimpin. Jelas-jelas bahwa kenaikan pajak kendaraan dirasakan oleh semua masyarakat Bengkulu. Seperti yang saya contohkan pada kendaraan bermotor penulis. Dimana pajak kendaraan bermotor sebelumnya dengan nominal 143.000 sekarang setelah kenaikan menjadi 478.200 kenaikan yang sangat fantasis dan sangat menyengsarakan rakyat.