Mohon tunggu...
cici trisna
cici trisna Mohon Tunggu... Baswara

Bersuara lewat pena, berdaya lewat Aksi. Menulis Masa Depan, Menerangi Negeri selalu bergerak dan memberikan dampak. Perempuan yang selalu ceria, selalu memberikan energi positif dan selalu bersinar. Suka alam dan berpetualangan, baik hati, suka menolong dan tidak sombong, rajin menabung dan mencungkilnya hehehe

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Naikan Pajak, Program Kerja Helmi Hasan Gubernur Bengkulu Banting Rakyat

23 Juli 2025   11:13 Diperbarui: 23 Juli 2025   11:13 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar animasi menunjukan Helmi Hasan Gubernur Bengkulu mengatakan tidak ada kenaikan pajak padahal kenyataannya pajak sangat naik

Setelah di demonstrasi karena kelangkaan BBM yang mengular, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan tetap diguyuri para demonstran. Hal ini disebabkan oleh salah satu program kerja Helmi Hasan yaitu kenaikan pajak  kendaraan. Helmi Hasan Gubernur terpilih yang katanya dalam 100 hari kerjanya akan menyelsaikan permasalahan yang ada di Bengkulu seperti permasalahan BBM, pendangkalan Pulau Bai dan permasalahan lainnya. Namun faktanya di 100 hari kerja Helmi Hasan menjabat sebagai Gubernur permasalahan itu tidaklah selesaia malah di perparah dengan kebijakan-kebijakan baru yang diambilnya. Hingga hari ini Helmi Hasan Gubernur tetap ramai dibicarakan oleh masyarakat yang dalam hal menuntut program program kerja yang seharusnya membantu rakyat tapi malah membanting rakyat. Para demonstran menuntut agar Gubernur Bengkulu mengambil sikap terhadap opsen kenaikan pajak kendaraan. 

Diketahui bahwa pemberlakukan kenaikan pajak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang dan PP. Dalam video yang beredar Helmi Hasan mengatakan bahwa kenaikan pajak ini bukan dari pemerintahannya melainkan karena kebijakan pemerintahan sebelumnya ia juga menyudutkan para angota DPR yang merancang undang-undang tentang kenaikan pajak tersebut. Namun faktanya apa yang Helmi Hasan katakan ini sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Disini penulis akan menjelaskan secara runtut tentang perjalanan Undang-Undang dan PP tentang kenaikan Opsen Pajak. Perlu diketahui bersama bahwa opsen pajak itu memang ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak ada hak itu. Akan tetapi pemerintah daerah memiliki hak pada  pajak kendaraan bermotor. Yang dalam hal ini dapat dilakukan dengan revisi Perda nomor 7 tahun 2023. Perda Nomor 7 Tahun 2023 memang ditetapkan di masa Gubernurnya Rohidin Mersyah yang mana yang terlibat dalam penyusunan dan mengesahkan pera tersebut terdapat partisipan yaitu para anggota dewan dari berbagai Fraksi.

Diketahui Pembahasan Perda Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah bukan BAPEMPERDA Provinsi Bengkulu. Pembahasan Tingkat Pertama dan Pembahasan Tingkat Kedua dilakukan oleh Panitia Khusus (Persus) yang didalamnya beranggotakan 15 Anggota Dewan dari berbagai Fraksi. Dilansir dari akun sosial medianya Usin selaku Dewan Perwakillan adapun 15 anggota tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Edwar Syamsi (Fraksi PDIP)

2. Andanu Pranata (Fraksi PDIP)

3. Sumardi (Fraksi Golkar)

4. Darmawansyah (Fraksi Golkar)

5. Jonaidi SP (Fraksi Gerindra)

6. Irwan Eriadi (Fraksi Gerindra)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun