Mohon tunggu...
Cici hutahaean
Cici hutahaean Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Suka membaca apa saja

Suka menulis hal hal absurd

Selanjutnya

Tutup

Money

Keutamaan Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang

2 Desember 2020   13:42 Diperbarui: 3 Desember 2020   09:39 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Banyak orang bertanya pentingkah pendaftaran merek itu ? Jawabnya, pendaftaran merek benar-benar sangat penting untuk dikerjakan, sebab dengan demikian Merek yang akan kita pakai dalam aktivitas perdagangan serta layanan akan memperoleh pelindungan Hukum. Seperti diterangkan dalam UU Merek, UU No 15 tahun 2001 pada pasal 3 yang dipastikan berikut ini :

"Hak atas Merek ialah hak terbatas yang diberi oleh Negara ke pemilik Merek yang tercatat dalam Daftar Umum Merek untuk periode waktu spesifik dengan memakai sendiri Merek itu atau memberi izin pada pihak lain untuk memakainya".

Adanya hak exclusive (hak spesial) ini, karena itu seseorang tidak boleh memakai merek tercatat untuk barang atau layanan yang semacam, terkecuali bila awalnya memperoleh izin dari pemilik merek tercatat.[1]

Disamping itu, registrasi satu merek benar-benar perlu dikerjakan membuat perlindungan Merek kita dari pembajakan. Dengan mempunyai Sertifikat Merek kita dapat lakukan tuntutan baik secara perdata atau secara pidana pada beberapa pihak yang lain memakai merek kita yang tiada seijin kita.

Waktu Pelindungan Merek

Satu Merek Dagang serta Merek Layanan yang sudah tercatat akan memperoleh pelindungan hukum sepanjang 10 tahun terhitung semenjak tanggal akseptasi Merek, ini seperti diterangkan dalam UU Merek, UU No.15 Tahun 2001 pada Pasal 28 berikut ini :

"Merek tercatat mendapatkan pelindungan hukum untuk periode waktu 10 (sepuluh) tahun semenjak Tanggal Akseptasi serta periode waktu pelindungan itu bisa diperpanjang".

Untuk mempermudah pemohon / kuasanya dalam mendaftar brand-nya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan basis baru pada tanggal 17 Agustus 2019.

Dalam basis baru ini, pemohon dapat segera pilih macam barang serta layanan yang akan disodorkan hingga tidak berlangsung kekeliruan berkaitan dengan kelas serta/atau macam barang serta layanan yang disodorkan.

Ini bisa menghindari pemohon terima office action sebab ada kekeliruan kelas dalam mengajukan serta/atau macam barang serta layanan yang begitu luas sehingga proses kontrol normalitas atas permintaan registrasi merek tidak terhalang. Basis baru registrasi merek itu menolong pemohon dalam tentukan kelas mana saja yang perlu disodorkan sebab pemohon bisa mengecek penggolongan kelas barang serta layanan saat sebelum lakukan mengajukan.

Bagaimana penggolongan kelas barang serta layanan?

Macam barang serta layanan dikelompokkan dalam 45 kelas. Kelas 1 sampai 34 untuk macam barang sedang kelas 35 sampai 45 untuk macam layanan.

Ketentuan apa yang perlu disanggupi dalam ajukan registrasi merek?

1. Nama serta Alamat Pemohon;

2. Surat Kuasa (bila disodorkan lewat kuasa hukum);

3. Surat Pengakuan Pemilikan Merek;

Detil Permintaan mencakup:

Merek Merek terhitung info berwarna (contoh: merah, hitam serta putih);

Makna merek (bila merek yang disodorkan dalam Bahasa asing);

Penyuaraan (bila merek yang disodorkan dalam huruf non-latin, contoh dalam huruf Korea);

Kelas;

Macam barang serta layanan yang disodorkan;

Bukti Pembayaran.

Dalam kurun waktu 15 hari sesudah permintaan registrasi merek disodorkan, DJKI akan umumkan permintaan merek itu dalam Informasi Sah Merek sepanjang 2 bulan (Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2016 mengenai Merek serta Tanda-tanda Geografis). Selama saat informasi, faksi ke-3 bisa ajukan berkeberatan atas permintaan merek yang disodorkan. 

Bila ada berkeberatan selama saat informasi, pemohon / kuasanya bisa ajukan sanggahhan dalam kurun waktu 2 bulan terhitung semenjak tanggal pengangkutan salinan berkeberatan yang dikatakan oleh Menteri (Pasal 17 ayat 2).

Seterusnya, DJKI akan lakukan kontrol substantif atas permintaan registrasi merek dalam periode waktu paling lama 30 hari terhitung semenjak tanggal usainya informasi atau 30 hari terhitung semenjak tanggal usainya batasan waktu pengutaraan sanggahhan. Kontrol substantif dikerjakan sepanjang 150 hari (Pasal 23 ayat 5).

Sesudah 10 tahun, Merek bisa diperpanjang kembali lagi dengan ketentuan jika Merek yang berkaitan masih dipakai pada barang atau layanan seperti yang tertera dalam Sertifikat Merek. Merek itu harus juga masih dibuat serta diperjualbelikan dipasaran

Ke manakah untuk mendaftar Merek itu ?

Untuk pendaftaran Merek Dagang atau Merek Layanan bisa didaftarnya ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, supaya lebih gampang kita dapat minta kontribusi seorang Konselor Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun