Mohon tunggu...
CIAS UIN Bandung
CIAS UIN Bandung Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Sunan Gunung Djati Bandung/FISIP/Administrasi Publik

Center of Islamic Administrastion Studies (CIAS) adalah sebuah Sub-Unit Jurusan Administrasi Publik yang berfokus pada pembangunan sistem pranata sosial islam sebagai pusat kajian ilmu administrasi Islam yang berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadits

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bagaimana Hukum Produk Israel yang Diboikot di Indonesia?

1 Desember 2023   17:27 Diperbarui: 1 Desember 2023   18:36 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

Pemboikotan produk Israel di Indonesia muncul sebagai respons terhadap konflik Israel-Palestina dan dukungan global terhadap gerakan solidaritas Palestina. Di Indonesia, masyarakat dan beberapa organisasi mendukung boikot sebagai bentuk protes terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut. Boikot ini sering kali melibatkan penolakan terhadap produk-produk Israel dan perusahaan yang dianggap terlibat secara finansial dalam kebijakan Israel terhadap Palestina. Pemerintah Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah diplomatik untuk mengecam tindakan Israel dan mendukung hak-hak Palestina.

Sekretaris komisi fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa pihak MUI tidak punya hak untuk merilis produk-produk Israel maupun pro Israel. Sebaliknya yang ditekankan oleh pihak MUI itu menjelaskan tentang hal yang diharamkan oleh pihak MUI adalah aktivitas dukungan terhadap pihak Israel. "Dan yang kami haramkan bukan produknya akan tetapi aktivitas dukungannya."Kemudian juga pihaknya tidak pernah mengharapkan produk-produk Israel yang sejatinya sudah terverifikasi halal di Indonesia "misalnya produk itu sudah bersertifikasi halal, kami tidak berhak untuk mencabutnya.

"Selain itu juga ada beberapa syarat mengenai boikot produk tersebut agar bisa lebih efektif. Diantaranya kejelasan merek dagang mana saja yang sudah dipastikan menjadi milik perusahaan Yahudi, dan juga harus adanya alternatif produk milik umat Islam yang secara kualitas menyemai kualitas produk Yahudi tersebut. Lalu harus ada penjelasan mengenai fakta-fakta tentang seberapa besar peran sumbangan perusahaan milik Yahudi itu telah berhasil membantai ribuan nyawa umat manusia.

Lalu bagaimana jika kita sudah membeli produk tersebut? Apakah kita harus membuangnya? Dalam forum diskusi alumni pondok pesantren KHz Musthafa menjelaskan bahwa jika semisal barangnya udah kita beli dan ada di rumah kita sebaiknya jangan dibuang karena mubazir,akan tetapi jika stoknya habis,jangan dibeli lagi. Contoh kasus nya seperti misalnya Fulan membeli coca cola, Maka halal karena dzat dari coca cola itu sendiri halal. akan tetapi produk produk israel yang memang nantinya diharamkan oleh MUI, maka kita selaku umat muslim tidak dianjurkan untuk membeli produk tersebut walaupun halal.

Hukum membeli dan memboikot produk Israel

Tindakan memboikot poduk Israel ini bukan hanya mempertimbangkan agama, namun tindakan memboikot ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. Hal ini dikarenakan, produk Israel yang tentunya laku dipasaran akan dijadikan sebagai sokongan atau dukungan terhadap tindakan penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestine.

Tindakan bokiot ini dilakukan karena akan berpengaruh kepada keuangan bangsa Yahudi/Israel ataupun Amerika yang tentunya akan mempengaruhi tindakan penjajahan secara tidak langsung. Dengan demikian, diharapkan dengan adanya tindakan boikot produk Israel ini bisa menghentikan atau meredakan penjajahan yang dilakukan Israel.

Dengan demikian, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini menggarisbawahi kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.

Fatwa tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Pernyataan ini menjadi bagian integral dari upaya solidaritas umat Islam global terhadap perjuangan rakyat Palestina.

"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, " tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun