Mohon tunggu...
Chyntia Ratna Juwita Sitorus
Chyntia Ratna Juwita Sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya adalah seorang pemimpi ulung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Sinergitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat

30 Oktober 2022   12:39 Diperbarui: 30 Oktober 2022   13:26 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha angka 3 Tahun 2019 tentang evaluasi Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yg bisa menyebabkan Terjadinya Praktik Monopoli dan /Atau Persaingan perjuangan tidak Sehat

Peraturan ini ditujukan agar mendapatkan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha dalam upaya melaporkan transaksi merger serta akuisisinya, sekaligus menaikkan cakupan pengawasan oleh KPPU pada perpindahan aset produktif agar mencegah berpindahnya penguasaan terhadap aset-aset strategis nasional. Peraturan baru ini juga turut memberikan kejelasan atas kebutuhan info dalam notifikasi sekaligus memperkenalkan proses notifikasi yang lebih sederhana. dengan demikian, penetapan KPPU atas notifikasi tadi bisa memberikan lebih cepat daripada mekanisme sebelumnya.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan perjuangan angka 4 Tahun 2019 tentang istiadat supervisi dan Penanganan perkara Kemitraan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengawasan serta penanganan masalah Kemitraan. KPPU bertugas mengawasi pelaksaan kemitraan oleh UMKM serta pelaku usaha yang besar atau usaha mikro serta kecil serta pelaku usaha menengah. Bentuk kemitraan yang diawasi mencakup inti-plasma, sub-kontrak, waralaba, perdagangan umum , distribusi serta keagenan, bagi yang akan terjadi, kerjasama operasional, perjuangan patungan (Joint Venture), penyumberluaran (Outsourcing) serta bentuk kemitraan lainnya. KPPU melakukan penegakan hukum atas pelanggaran aplikasi kemitraan tadi. Pelanggaran itu bisa berupa upaya pelaku usaha dalam mempunyai dan /atau menguasai UMKM yang sebagai mitranya. keberadaan hukum ini sejalan dengan prioritas Pemerintah pada menyebarkan UMKM, khususnya buat mengawal serta memastikan bahwa UMKM memperoleh kesempatan atau posisi yang sama menggunakan pelaku usaha yang sebagai mitranya. Dalam pengawasan pada KPPU menunjukkan bahwa salah satu konflik dalam kemitraan merupakan belum dipenuhinya kewajiban dalam pemenuhan porsi kemitraan wajib pada beberapa sektor, serta belum tingginya pengetahuan pelaku usaha buat membuat perjanjian kemitraan.

Salah satu tugas dan fungsi KPPU sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU menjalankan tugas terkait pemberian saran pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi mendorong terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Di tahun 2019 juga KPPU melakukan kegiatan advokasi persaingan usaha yang dialamatkan kepada pemerintah, pelaku usaha maupun lembaga kedinasan lainnya. Di tahun ini pula KPPU telah mencanangkan program Kepatuhan Persaingan Usaha, dengan maksud agar pelaku usaha memahami nilai kepatuhan terhadap hukum persaingan , dan berinisiatif menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan usahanya. Salah satunya, dalam perkembangan teknologi digital seperti industri aplikasi, yang lekat kaitannya dengan kemudahan menggunakan internet. Advokasi Lembaga Kedinasan Pusat terdiri dari 1.710 orang, Advokasi Kepada Pemerintah Pusat terdiri 718 orang, Advokasi Kepada Pemerintah Daerah terdiri dari 300 orang, dan Advokasi Kepada Pelaku Usaha terdiri dari 600 orang. Kemudian sepanjang tahun 2019, KPPU telah melaksanakan kegiatan advokasi nilai-nilai persaingan kepada pelaku usaha, baik di pusat maupun daerah. Yang dimana, isu yang diangkat tentang program kepatuhan persaingan digital ekonomi, penerapan Perkom No. 3 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lalu, kemudian terkait upaya pelaksanaan fungsi pemberian saran kebijakan kepada Pemerintah pusat maupun daerah, KPPU juga telah menyusun daftar periksa persaingan usaha, atau yang diisitilahkan dengan Assessmen Persaingan Usaha (APU). Assessmen ini merupakan sebuah manual yang dapat digunakan oleh aparatur pemerintah untuk mengevaluasi keselarasan suatu kebijakan yang telah atau sedang disusun dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Dan yang terakhir, Upaya advokasi lain yang telah dilakukan yakni pemberian konsultasi secara langsung kepada pihak yang meminta penjelasan ketentuan perundang-undangan, terkait persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan Kemitraan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun