Mohon tunggu...
Chyntia Ratna Juwita Sitorus
Chyntia Ratna Juwita Sitorus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Saya adalah seorang pemimpi ulung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran dan Sinergitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Mewujudkan Persaingan Usaha yang Sehat

30 Oktober 2022   12:39 Diperbarui: 30 Oktober 2022   13:26 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis oleh Kelompok 1 Kelas Hukum Anti Monopoli dan Persaingan Usaha A 2022 Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Pada tahun 2019, terdapat 162 laporan yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dari 162 laporan tersebut, 83 laporan diberhentikan penyelidikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Di tahun 2019 meningkat hingga 50% dibandingkan pada tahun 2018. Terdapat pelanggaran persekongkolan tender 54,5%, terlambat notifikasi merger dan akuisisi terdapat 36,5% pelanggaran, Kartel terdapat 6% pelanggaran, Monopoli terdapat 3% pelanggaran. Dengan jenis perkara 55% inisiatif dan 45% laporan dari masyarakat. Daerah yang melakukan pelanggaran adalah DKI Jakarta dengan total 39%, Kalimantan Tengah dengan total 39%, Jawa Timur dengan total 15%, Sumatera Utara dengan total 13%, kemudian Sulawesi Selatan dengan total 6%. Pada tahun 2019 ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha tidak sehat adalah sebesar Rp. 38.612.108.702 miliar.

Dari ratusan laporan yang ditangani oleh KPPU, perkara yang menjadi sorotan adalah Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perusahaan Pelayaran. Para terlapor pada perkara ini adalah Terlapor I (PT Tanto Intim Line), Terlapor II (PT Pelayaran Tempuran Emas, Tbk), Terlapor III (PT Meratus Line), dan Terlapor IV (PT Salam Pasific Indonesia Lines). Dimana dalam pembacaan putusan Majelis Komisi menyatakan keempat terlapor bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Majelis Hakim menjatuhkan denda dengan total sebesar Rp. 20.791.000.000. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPPU,  dimana 4 pelaku tersebut telah melakukan perjanjian penetapan harga uang tambang dengan rute Surabaya menuju Ambon. Dengan adanya penerbitan surat penyesuaian tarif freight container rute Surabaya-Ambon. Dimana KPPU menilai sejak penerbitan surat penyesuaian tarif freight container rute Surabaya-Ambon terjadi pergerakan harga sebelum dan setelah penerbitan surat penyesuaian tarif tersebut. Akibat perilaku pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor, maka Komisi menjatuhkan putusan bersalah dengan denda sebesar Rp20.791.000.000.

Setelah ditetapkannya Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, terdapat kenaikan notifikasi merger dan akuisisi yang dilaporkan.

Pada tahun 2019, sektor pengolahan menjadi sektor dengan notifikasi merger dan akuisisi terbanyak, yakni sebesar 31% dari total notifikasi yang diterima KPPU. Dimana terdapat 12 register keterlambatan notifikasi yang diangkat menjadi perkara inisiatif dan dilanjutkan ke wilayah proses penegakan hukum. Perkara-perkara ini diangkat melalui proses monitoring oleh KPPU, di mana terdapat kelalaian pelaku usaha dalam menaati Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pada proses penegakan hukum atas pengawasan kemitraan terdapat 2 penyelidikan yakni 1 penyelidikan pada sektor logistik dan 1 penyelidikan pada sektor perkebunan. Merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 4 Tahun 2019 terhadap pelaku usaha yang tidak menjalankan aturan pengawasan kemitraan yang ditetapkan maka KPPU akan menerbitkan surat peringatan pada pelaku usaha kemitraan yang melanggar. Terkait pengawasan kemitraan di KPPU terjadi perubahan signifikan pada pola manajemen pengawasan kemitraan pada bulan juli 2019 dimana fungsi pengawasan Kemitraan yang sebelumnya lebih fokus pada fungsi pencegahan berubah menjadi fungsi penegakan hukum. KPPU bersama Kementerian Pertanian berpartisipasi aktif pada pengawasan kemitraan di sektor peternakan. KPPU juga mendukung kebijakan Presiden Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengawasan industri retail dan perdagangan. KPPU juga mendukung Program UMKM Kuat Tangguh Mandiri yang dicanangkan Pemerintah dalam mendorong kesadaran akan hak-hak dalam kemitraan serta berupaya menciptakan hubungan kemitraan yang saling membutuhkan dan menguntungkan.

Pada tahun 2019, KPPU telah mengeluarkan empat peraturan perubahan peraturan bagi keamanan pelaku usaha atau investor dalam berinvestasi. Para pelaku usaha menuntut pada KPPU terkait kinerja dalam transparansi dan  akuntabilitas pada penegakan aturan. kedua hal ini merupakan faktor penting agar dapat mendukung peningkatan daya saing serta investasi nasional. Dalam mewujudkannya, salah satu fokus KPPU pada tahun 2019 akan memfokuskan dalam perbaikan atas peraturan terkait persaingan usaha yang dikeluarkan KPPU. Peraturan tersebut meliputi:

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara Penanganan perkara

Peraturan ini ditujukan agar menciptakan transparansi, keadilan dan kepastian aturan dalam proses penanganan masalah sesuai dengan prinsip-prinsip aturan program yang baik. Beberapa poin utama yang mengalami perubahan peraturan perihal tata cara penanganan perkara diantaranya adalah penyempurnaan due process of law, perbaikan skema tata cara penanganan perkara, serta penambahan istiadat perubahan perilaku (consent decree) norma perubahan perilaku merupakan kesempatan yang telah diberikan KPPU untuk melakukan perubahan sikap dalam proses penanganan perkara, yakni sesudah dugaan pelanggaran dibacakan serta/atau disampaikan kepada pelanggar.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan perjuangan angka 2 Tahun 2019 tentang Organisasi dan tata Kerja Komisi Pengawas Persaingan perjuangan

Maksud dari optimalisasi pelaksanaan tugas serta fungsi KPPU untuk menegakkan aturan persaingan usaha dan melakukan pengawasan pelaksanaan Kemitraan, perlu menyempurnakan pengaturan tentang organisasi serta tata kerja di lingkungan KPPU. Reorganisasi yang diatur pada Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2019 ini yaitu meliputi perubahan nama beberapa unit kerja, reposisi beberapa unit kerja, penambahan unit kerja dan penyesuaian tugas dan fungsi beberapa unit kerja. Perubahan yang cukup signifikan dalam peraturan tersebut ialah pembentukan unit baru, yakni Direktorat Ekonomi serta Biro hukum; dan pemindahan unit lintas kedeputian atas Direktorat Merger dan Akuisisi serta Direktorat supervisi Kemitraan. Direktorat Ekonomi memfokuskan pada upaya Komisi menaikkan masalah inisiatif serta memperkuat pencegahan di banyak sekali sektor strategis. Biro aturan yang dibuat khusus, sesudah sebelumnya merupakan bagian dari biro lain, sejalan menggunakan prioritas Komisi buat pembenahan berbagai regulasi internal, seperti Peraturan Komisi dan panduan pasal bagi undang-undang. Direktorat Merger serta Akuisisi dan Direktorat supervisi Kemitraan dipindahkan dari sifat pencegahannya pada sifat penegakan hukumnya, menggunakan pemindahan ke 2 unit tersebut ke dalam Kedeputian bidang Penegakan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun