Mohon tunggu...
Chusnul Verra Anggia
Chusnul Verra Anggia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FKIP PKN

OPINI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ketepatan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Covid -19

21 Juni 2021   14:20 Diperbarui: 21 Juni 2021   15:41 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyebaran covid - 19 yang mengakibatkan adanya kebijakan pemerintah berupa sosial distancing / physical distancing, stay at home, work from home yang mengakibatkan banyaknya pekeeja yang diliburkan bahkan di berhentikan sehingga tidak berpenghasilan. Pengelolaan dana bantuan sosial yang belum tepat sasaran sehingga masih banyaknya warga yang layak mendapatkan bantuan belum mendapatkannya.

Sistem tata kelola pendataan yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyebabkan terjadinya tumpang tindih data penerima bantuan sosial. Mekanisme pengelolaan bantuan sosial yang dilaksanakan dengan yang dilakukan lingkungan kemudian di koordinasikan kepada kantor kelurahan dan pimpinan diatasnya serta penyaluran bantuan dari kelurahan melalui kepala lingkungan sampai kepada masyarakat yang sudah terdata sebelumnya.

Pengelolaan dana bantuan sosial covid - 19 telah sesuai dengan peraturan menteri sosial RI No. 20 tahun 2019. Hal ini dapat di tinjau dari bentuk bantuan yang di salurkan, syarat menjadi keluarga penerima manfaat bantuan sosial, koordinasi yang dilakukan dari setiap tingkatan mulai dari masyarakat saampai dengan pemerintah daerah kabupaten / kota serta bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan bantuan sosial yang telah di salurkan.

Penyebab masyarakat belum mendapatkan bantuan sosial covid - 19 dikarenakan beberapa hal, yaitu memiliki kepesertaan ganda terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah, tidak melaporkannya kepada kepala lingkungan ketika pinda alamat serta sudah mampu secara ekonomi sehingga hak nya di alihkan kepada yang lebih membutuhkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun