Mohon tunggu...
Christine Ayu
Christine Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi PPG Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Mantan jurnalis yang menggeluti bidang SEO content writing. Kini tengah menempuh pendidikan profesi guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Fenomena Kekerasan di Sekolah dan Filosofi Ki Hadjar Dewantara untuk Memeranginya

13 Februari 2024   16:00 Diperbarui: 13 Februari 2024   16:46 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumb(iStock/gan chaonan)

Kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, baik yang melibatkan guru atau siswa, masih menjadi PR serius dalam dunia pendidikan Indonesia. Kasus tawuran, perundungan, hingga intoleransi dan kekerasan seksual masih menghantui para siswa baik di tingkat dasar maupun menengah.

Seorang pelajar di Kota Depok berinsial CSP (15) meninggal dunia dalam insiden tawuran yang terjadi pada Rabu (7/2/2024). Nyawanya melayang di tangan MZB (16) yang juga berstatus sebagai pelajar. Kepada kepolisian, MZB mengaku melakukan tawuran untuk menaikkan nama sekolah.[1]

Bukan hanya terjadi antar siswa, kekerasan bahkan melibatkan alumnus sekolah, seperti baru-baru ini yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat seorang siswi di Tangerang Selatan dipukul dan didorong hingga terjatuh ke tempat sampah. Terduga pelaku merupakan alumnus dari sekolah yang sama dengan korban.[2]

Lebih miris, kekerasan di lingkungan sekolah juga melibatkan guru bahkan kepala sekolah. Seorang kepala SDN di Sampang, Madura, berinsisial MF (57) ditahan usai menjadi tersangka pelecehan terhadap guru, Rabu (7/2/2024).[3] Sebelumnya pada akhir 2023, seorang guru di Gresik tega menganiaya dua muridnya gara-gara bermain petasan.[4]

Kasus-kasus di atas hanya sebagian kecil dari banyaknya kejadian kekerasan di lingkup pendidikan di Indonesia, baik yang terjadi antar siswa, antar guru, antar siswa-guru, bahkan antara siswa atau guru dengan wali murid. Mirisnya, kasus kekerasan di lingkungan sekolah dilaporkan meningkat pada 2023.

Yayasan Cahaya Guru mencatat, terdapat 136 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang 1 Januari hingga 10 Desember 2023. Data tersebut dihimpun dari pemberitaan media massa. Total pelaku mencapai 134 orang. Sementara, korban berjumlah 339 orang di mana 19 di antaranya meninggal dunia.[5] Diprakirakan, kasus yang terjadi jauh lebih banyak, layaknya fenomena gunung es.

Tingginya angka kekerasan di sekolah menunjukkan masih adanya belenggu yang tidak memerdekakan siswa. Padahal, Ki Hadjar Dewantara (KHD) menekankan pentingnya pendidikan merdeka yang memberikan kesempatan setiap individu untuk berkembang sesuai dengan kodratnya. Pendidikan juga seyogyanya membebaskan pikiran dan membentuk karakter yang bermoral. Tujuan tersebut tidak dapat terwujud jika kekerasan masih masif di lingkungan sekolah. 

Dalam kebanyakan kasus, anak-anak yang mendapat kekerasan lebih menderita secara mental dan mengalami penurunan fungsi otak di bagian tertentu. Anak yang mendapat kekerasan lebih mungkin melakukan tindakan negatif, seperti tingkat agresi yang tinggi, merokok, konsumsi alkohol berlebihan, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, putus sekolah, dan terlibat hubungan seksual berisiko tinggi.[6] Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya-upaya untuk menanggulangi kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kompas/Jitet
Kompas/Jitet

Filosofi pendidikan KHD memberikan basis yang kuat untuk menangani permasalahan tersebut. Setidaknya, ada 5 gagasan KHD yang dapat menekan kekerasan dalam dunia pendidikan yakni sistem among, nilai budaya luhur, kodrat alam, kodrat zaman, dan budi pekerti. Sistem among menekankan hubungan yang harmonis antara guru atau pamong dengan siswa atau peserta didik. Sistem among fokus pada membangun lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Implementasi sistem among pada konteks kekerasan di sekolah dapat dilakukan di antaranya lewat pelatihan dan pembinaan dalam mengenal, mencegah, dan menanggulangi kekerasan. Selain itu, pihak sekolah diharapkan menyediakan layanan konseling untuk mengatasi masalah emosional siswa yang berpotensi memicu perilaku kekerasan.

Penerapan nilai-nilai budaya luhur juga dapat menjadi strategi efektif untuk menanggulangi kekerasan di sekolah. Memperkuat prinsip-prinsip budaya luhur seperti empati dan toleransi dapat mewujudkan lingkungan sekolah positif untuk mendukung perkembangan kodrat peserta didik dan mengurangi kekerasan di sekolah. Nilai-nilai budaya luhur dapat diintegrasikan ke dalam praktik pembelajaran, baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Penanaman nilai budaya luhur harus dilakukan secara konsisten dan kolaboratif untuk menjaga keberlangsungan nilai di dalam lingkungan sekolah.

Angka kekerasan di sekolah juga dapat dihambat dengan landasan filosofi kodrat alam dan kodrat zaman yang digagas oleh KHD. Kodrat alam menekankan bahwa manusia merupakan bagian dari alam yang saling terhubung. Dalam konteks mencegah kekerasan, kodrat alam mengajarkan pentingnya menghormati hak dan tubuh manusia. Filosofi ini salah satunya dapat diterapkan melalui upaya pengembangan keterampilan sosial dan emosial sehingga elemen-elemen di sekolah dapat berkomunikasi dan menyelesaikan konflik secara damai.

Sementara, filosofi kodrat zaman dapat menjadi dasar yang relevan dan responsif untuk memerangi kekerasan di sekolah sesuai dengan zaman. Filosofi ini menekankan pentingnya keterampilan emosional dan sosial untuk mengelola konflik. Sekolah dapat mendorong agar siswa memiliki keterampilan pemecahan masalah dan komunikasi yang efekif tanpa menggunakan kekerasan. Filosofi kodrat zaman juga mengakui bahwa teknologi merupakan bagian yang terintegrasi dengan kehidupan. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk menyediakan platform edukasi kekerasan di sekolah, di samping juga memantau dan mencegah tindakan represif.

Penerapan filosofi budi pekerti ajaran KHD juga dapat menjadi alternatif untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan di sekolah. Budi pekerti merupakan gagasan yang menekankan etika yang baik. Filosofi budi pekerti dapat diterapkan melalui pendidikan moral dan pembinaan karakter, serta pendekatan restoratif yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan. Dalam hal ini, guru dan tenaga kependidikan harus menunjukkan perilaku positif agar dapat menjadi tauladan peserta didik.

Pendidikan merupakan ruang untuk menghargai pengalaman dan kebhinekaan. Pendidikan adalah bentuk penegasan kesederajatan manusia Indonesia. Adapun, manusia Indonesia merujuk pada identitas manusia yang menghayati nilai-nilai kemanusiaan khas Indonesia. Kemanusiaan Indonesia mencakup nilai, jiwa, hasrat, martabat, relasionalitas, dialogalitas, dan berbagai tradisi manusia-manusia Indonesia dari waktu ke waktu. Pendidikan harus berperan dalam pelestarian keragaman, pemeliharaan kesatuan, penjaga keharmonisan dan kualitas keindonesiaan. Melalui pendidikan, manusia Indonesia dapat berdaya dalam berpikir dan berperilaku. Kekerasan di sekolah harus dihapuskan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan beradab. Filosofi KHD dapat menjadi landasan untuk memerangi kekerasan di sekolah yang membelenggu generasi muda.

___________________

[1] https://news.detik.com/berita/d-7188653/tawuran-pelajar-smk-di-depok-memakan-korban-jiwa-pelaku-ditangkap

[2] https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/13/18314821/polisi-sebut-terduga-pelaku-bullying-terhadap-siswi-sma-di-tangsel-adalah

[3] https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7183895/kepala-sekolah-sd-di-sampang-yang-lecehkan-guru-akhirnya-ditahan

[4] https://www.gresiksatu.com/dua-guru-gresik-aniaya-murid-gara-gara-petasan-divonis-tiga-bulan-penjara/

[5] https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/12/16/terjadi-136-kasus-kekerasan-di-sekolah-sepanjang-2023

[6] https://dp3ak.jatimprov.go.id/berita/link/21

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun