Mohon tunggu...
cholid elzubair
cholid elzubair Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa UTM

mahasiswa yang ingin lulus dengan nilai cumlaude:)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menjadi Pengguna Internet yang Baik, Stop Konten Ilegal

15 September 2021   16:14 Diperbarui: 15 September 2021   16:41 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Internet merupakan jaringan komunikasi yang memiliki akses yang sangat luas. Dengan menggunakan internet, kita dapat melakukan suatu komunikasi dengan siapapun sesama pengguna internet. Selain itu, kita dapat menemukan teman baru, pekerjaan baru, pengalaman baru, dan bisa juga jodoh kita temukan melalui internet.

Semua dapat dijangkau melalui sebuah kata yang kita tuliskan saat melakukan pencarian di internet. Bagi anak yang belum bisa membaca dan menulis, ada fitur voice atau menggunakan suara untuk mencari atau menjelajahi sesuatu. Ada beberapa situs internet yang bermuatan negatif. menurut SK Menkominfo Nomor 290 Tahun 2015 ada empat situs internet yang bermuatan negatif yaitu :

  • Pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet
  • Terorisme, kebencian, dan SARA
  • Panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, narkoba
  • Hak kekayaan intelektual

Cybercrime merupakan kejahatan berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memperoleh keuntungan atau merugikan pihak lain. Salah satu yang termasuk dalam cybercrime adalah konten ilegal yaitu kejahatan dengan memasukkan data atau informasi yang tidak benar dan melanggar ketertiban hukum. Yang termasuk dalam konten ilegal adalah pornografi, copyright, terorisme virtual, dan perjudian

Pornografi merupakan situs yang berisi gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, animasi, video, percakapan, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Situs ini juga dapat diakses dengan mudah oleh seluruh kalangan pengguna internet.  

Jika anak sudah mengenal situs ini dan sering melihat semua konten yang berada dalam situs ini, tidak menutup kemungkinan untuk anak akan kecanduan dan buruknya lagi, anak dapat mencontoh semua yang dilihatnya dalam kehidupan nyata. Tak hanya berbahaya untuk anak usia dini, orang dewasa yang tidak dapat mengendalikan nafsunya, akan menjadi pedofil ketika kepuasannya tidak ada yang memenuhi, akibat dari terlalu sering membuka situs ini.

Bagi kalian yang senang sekali membuat konten-konten menarik dan meng-unggahnya ke media sosial, berhati-hatilah terhadap copyright atau pelanggaran hak cipta. Copyright  merupakan sebuah aktivitas pengkopian atau penggandaan hak cipta yang dilakukan dengan tidak sah. Contoh kecil dari copyright adalah saat kita memasukkan cuplikan video, lagu, atau karya-karya lainnya secara keseluruhan maupun sebagian dalam video atau karya yang kita buat tanpa seizin pemilik karya, maka kita bisa disebut melakukan copyright. 

Selain itu, tak jarang pula orang yang menggunakan internet untuk mengancam atau menmberikan surat elektronik yang memberikan sebuah ancaman kepada seseorang atau sebuah lembaga. Maka dari itu, kita sebagai pengguna internet haruslah memiliki mental yang kuat dan lebih berhati-hati terhadap orang-orang baru yang kita temui melalui internet. Dan juga perjudian online yang masih marak dilakukan oleh masyarakat saat ini menjadi kewaspadaan sendiri untuk kita menggunakan internet dengan bijak

Jika kita mendapatkan seseorang atau sebuah lembaga yang menyebarkan konten ilegal, kita dapat membuat sebuah laporan melalui situs https://trustpositif.kominfo.go.id/ . situs ini merupakan fasilitas peengaduan konten negatif berupa website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memberikan informasi atau dokumen bermuatan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah cara untuk mengajukan laporan konten negatif :

  • Registrasi. Untuk registrasi ini memerlukan alamat email, password, dan nomor KTP.
  • Setelah mendapat verifikasi email, pelapor bisa memasuki kolom pengaduan dengan memasukkan URL di list tautan dengan klik "Buat Aduan Baru".
  • Pelapor akan mendapatkan nomor tiket yang digunakan untuk mengecek status aduan.

Kominfo juga menerima laporan melalui pesan WhatsApp di nomor 0811 922 4545.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun