Kau yang berjanji kau yang mengingkari. kau itu jahat...
Gubernur DKI Jakarta diam-diam ternyata telah menerbitkan izin reklamasi bertajuk pelaksanaan perluasan Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha dan Kawasan rekreasi Dufan seluas 35 Ha.
Izin "reklamasi" tersebut terbit lewat sepotong Kepgub (Keputusan Gubernur) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020 lalu.
Rupanya "kabar baik" ini luput dari perhatian warga karena tertutup oleh pemberitaan masif pandemi Covid-19 yang melanda negeri "asing-aseng" ketika itu.
Kabar ini kemudian "meletus" beberapa hari lalu, membuat para pendukung "gubernur seiman" ini meradang bak jempol kaki kanan ketiban tutup dandang.
Apa pasal?
Rupanya mereka ini teringat akan janji Anies bersama Sandi dulu yang jelas-jelas "mengkafir-kafirkan" reklamasi. Jadi ketika mereka mendengar kabar ini, mereka pun merasa kecewa karena merasa "ada udang di balik kwetiau"
Walaupun suka, tapi kali ini penulis tidak begitu tertarik untuk ngurusin udang maupun kwetiau. Apalagi itu adalah tupoksinya para Kompasiner Kuliner...
Namun penulis tertarik membahas proyek ini karena ada benang merah antara proyek reklamasi teluk Jakarta dengan proyek reklamasi Ancol dan Dufan.
"Serupa tapi tak sama" adalah motto dari proyek ini.
Walaupun sama-sama direklamasi, dengan metode yang sama pula, tapi "label" menjadi pembeda keduanya.