Jember menempati urutan kedua tingkat perceraian tertinggi setelah kabupaten malang. Dan umumnya  tingkat angka perceraian ini di sebabkan oleh ketidak harmnonisan keluarga, tidak adanya tanggungjawab dan masalah ekonomi. Fenomena ini tentunya menjadi tanggungjawab bersama terutama peran Keluarga, Tokoh Masyarakat dan Pemerintah di tingkat paling bawah.
Peran keluarga terutama orang tua adalah memberikan arahan dan motivasi  mengenai pentingya kesiapan mental menuju pernikahan sehingga secara tidak langsung  dapat menekan tingkat laju pernikahan usia dini.Â
Peran Tokoh Masyarakat adalah sebagai pembimbing dan mediator perselisiahan dalam keluarga dari segi spiritual. Dan peran Pemerintah di tingkat paling bawah bisa diwakili oleh Kantor Urusan Agama sebagai kepanjangan tangan dari Bimas Islam, untuk  mengkoordinasikan Peran Penyuluh Agama Islam, baik yang fungsional maupun honorer yang berada di bawah komandonya, sebagai ujung tombak dalam membimbing masyarakat baik sebelum menikah maupun sesudah nikah.
Di jaman informasi sekarang ini fungsi Penyuluh Agama Islam yang  Informatif,Edukatif,Motivatif dan Advokatif harus dilakukan secara pereodik dan terukur dalam melaksanakan tugas dan funginya. Penggunaan sarana dan prasarana yang kurang maksimal  terutama masalah ketersediaaan sarana  media komunikasi, baik visual maupun non visual tentunya sangat berpengaruh  besar dalam mentransformasikan tugasnya serta menduplikasikan fungsinya sebagai Pembimbing  terhadap yang di bimbing.
Kita berharap tugas dan fungsi penyuluh tidak hanya menekan dan melawan  gerakan radikalisme namun yang lebih penting adalah membina keharmonisan rumah tangga, keharmonisan seagama dan keharmonisan sesama umat beragama. Alangkah indahnya apabila dalam berbangsa dan bernegara ini di dasari oleh rasa ingin saling berbagi kedamaian, dimulai dari keluarga, masyarakat dan bangsa.