Oleh: Choirul Anwar
Konsep Pasar
Pasar adalah tempat dimana bertemunya penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi jual beli darang maupun jasa. Islam memandang pasar sangatlah penting bagi perekonomian di dunia. Islam mengatur tentang masalah-masalah ekonomi dan tidak hanya mengatur masalah peribadatan saja yang bersumber pada Al-Quran dan Hadist.
Dalam konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri sendiri atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Rasulullah juga memilih untuk menolak tidak mengintervensi pasar jika terjadi perubahan harga yang disebabkan oleh mekanisme pasar yang wajar. Dalam pasar islam harus mengandung sebuah moralitas yang sangat penting untuk ditegakkan terdiri dari persaingan sehat (fair play), keterbukaan (transparancy), kejujuran (honesty)Â dan keadilan (justice).
Pada umumnya pasar bertujuan untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan cenderung menguntungkan pada salah satu pihak saja. Hal tersebut sangat bertentangan dengan konsep pasar dalam islam, islam lebih mengutamakan sebuah kemanfaatan yang luas dalam kegiatan ekonomi serta lebih mengacu pada maslahat, menjunjung tinggi keadilan, etika, norma hukum pada pelaku-pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatannya.
Agar mekanisme pasar dapat berjalan dengan baik dan memberikan mutual goodwill bagi para pelakunya, maka nilai moralitaslah yang paling penting untuk ditegakkan. Secara khusus nilai moralitas yang mendapat perhatian penting dalam pasar adalah persaingan secara sehat, kejujuran, keterbukaan dan keadilan.
Mekanisme Pasar
Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi anatara permintaan dan penawaran yang akan menentukan suatu tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh masing-masing pelaku ekonomi (produsen, konsumen dan pemerintah). Maka, terjadinya transaksi pertukaran yang kemudian disebut sebagai perdagangan adalah satu syarat utama dari berjalannya mekanisme pasar.
Pandangan eknomi islam terhadap pasar, negara dan individu berada dalam keseimbangan (iqtishad)Â tidak boleh ada jarak antara mereka, sehingga terjadi dominan dari salahsatunya. Pasar menentukan harga dan cara berproduksi, tidak boleh ada hambatan yang menjadi sebab rusaknya keseimbangan pasar tersebut
Konsep mekanisme pasar islam dibangun atas dasar prinsip-prinsip sebagai berikut:
Ar-Ridha, yaitu segala bentuk transaksi yang dilakukan harus atas dasar kesukarelaan dari masing-masing pihak yang bersangkutan, artinya prinsip ini harus didasarkan kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang saling merugikan dan dirugikan oleh pihak lain.