Mohon tunggu...
Chikita Edrini Marpaung
Chikita Edrini Marpaung Mohon Tunggu... Freelancer - Student

Pray Believe and Hardwork!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Apostille Dokumen Beasiswa - How to Apostille your Scholarship Documents in Indonesia

17 Juli 2022   22:59 Diperbarui: 17 Juli 2022   23:30 8628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

..

Buat kalian para Scholarship Hunters yang udah sedang berjuang pun yang sudah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance) atau Scholarship untuk Study Abroad, tapi masih bingung sama step by step buat apostille dokumen? Pengen pake jasa tapi ngerasa terbeban dan terlalu mahal?

Ga usah khawatir. Simak info penting di bawah ini, dan dijamin kamu ga akan pusing lagi bergumul dengan syarat administratif apostille dokumen-dokumen beasiswa kamu!!

*UPDATED JUNI 2022*

Sebelumnya, kamu perlu kamu ketahui bahwa per tanggal 4 Juni 2022, Indonesia remi memberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021).

Ratifikasi konvensi ini memangkas sejumlah tahapan Apostille yang sebelumnya juga harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. 

Adapun Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU cukup mengeluarkan Sertifikat Apostille dengan biaya yang diperlukan sekitar Rp. 150.000, untuk sejumlah dokumen penting seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Penetapan Pengadilan, Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan puluhan dokumen lainnya

Dengan Sertifikat Legalisasi Apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. (daftar negara dapat Klik Disini)

Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (Klik Disini). Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI dimanapun, namun saat ini pencetakan sertifikat apostille hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta.

Sehingga, tahapan Legalisir yang awalnya dilakukan melalui 4 (empat) tahap, dapat dipangkas hanya menjadi 2 (dua) tahap saja. Adapun penjelasan dapat disimak sebagai berikut:

A. Translate Dokumen melalui Sworn Translator dan Legalisir Notaris (1 hari kerja)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun