Mohon tunggu...
Chikita Edrini Marpaung
Chikita Edrini Marpaung Mohon Tunggu... Freelancer - Student

Pray Believe and Hardwork!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cara Apostille Dokumen Beasiswa - How to Apostille your Scholarship Documents in Indonesia

17 Juli 2022   22:59 Diperbarui: 17 Juli 2022   23:30 8628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

..

Buat kalian para Scholarship Hunters yang udah sedang berjuang pun yang sudah mendapatkan LoA (Letter of Acceptance) atau Scholarship untuk Study Abroad, tapi masih bingung sama step by step buat apostille dokumen? Pengen pake jasa tapi ngerasa terbeban dan terlalu mahal?

Ga usah khawatir. Simak info penting di bawah ini, dan dijamin kamu ga akan pusing lagi bergumul dengan syarat administratif apostille dokumen-dokumen beasiswa kamu!!

*UPDATED JUNI 2022*

Sebelumnya, kamu perlu kamu ketahui bahwa per tanggal 4 Juni 2022, Indonesia remi memberlakukan ketentuan sebagaimana diatur dalam Convention of 5 October 1961 Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada tanggal 5 Januari 2021).

Ratifikasi konvensi ini memangkas sejumlah tahapan Apostille yang sebelumnya juga harus dilakukan di Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar. 

Adapun Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU cukup mengeluarkan Sertifikat Apostille dengan biaya yang diperlukan sekitar Rp. 150.000, untuk sejumlah dokumen penting seperti Ijazah, Transkrip Nilai, Penetapan Pengadilan, Dokumen Kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan puluhan dokumen lainnya

Dengan Sertifikat Legalisasi Apostille, suatu dokumen publik yang dikeluarkan otoritas asing akan secara otomatis diakui secara hukum oleh 122 negara, termasuk Indonesia. (daftar negara dapat Klik Disini)

Setiap WNI yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dapat mengajukan sertifikat apostille untuk melegalisasi dokumennya melalui aplikasi yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM (Klik Disini). Proses pengajuan dengan aplikasi apostille dapat dilakukan oleh WNI dimanapun, namun saat ini pencetakan sertifikat apostille hanya dapat dilakukan di Kemenkumham Jakarta.

Sehingga, tahapan Legalisir yang awalnya dilakukan melalui 4 (empat) tahap, dapat dipangkas hanya menjadi 2 (dua) tahap saja. Adapun penjelasan dapat disimak sebagai berikut:

A. Translate Dokumen melalui Sworn Translator dan Legalisir Notaris (1 hari kerja)

Berdasarkan pengalaman pribadi, sebagai alumni Universitas Swasta, ketentuan Kemenkumham mewajibkan dokumen ijazah yang sudah diterjemahkan untuk WAJIB dilegalisir melalui Notaris terdaftar di ATR-BPN yang daftarnya bisa dicek disini. 

Adapun tata cara pendaftaran serta upload dokumen sebagai berikut:

Scan terlebih dahulu seluruh dokumen yang telah dilegalisir oleh Notaris/Sworn Translator (apabila cap/leges berada dibalik lembar dokumen utama, maka scan secara terpisah dan satukan dalam 1 bentuk File PDF).

Buka halaman pendaftaran Apostille Ditjen AHU melalui link berikut: https://apostille.ahu.go.id/. Lalu klik Daftar/Registrasi Akun jika kamu belum memliki akun sebelumnya. Adapun pendaftaran/registrasi akun dilakukan dengan menggunakan NIK, Email dan Nomor Telephone (pastikan email aktif, karena seluruh notifikasi pendaftaran dokumen akan diinformasikan melalui email tersebut).

Apabila berhasil, maka selanjutnya silahkan masuk (log in) melalui NIK dan Password yang telah dibuat. Lalu, kamu akan melihat sejumlah tampilan utama layanan website. Untuk melakukan Apostille, silahkan klik Buat Permohonan dan kamu akan disuguhkan dengan tampilan sebagai berikut:

*Untuk pengisian nama Pejabat Publik (sesuaikan dengan nama Sworn Translator atau Nama Notaris yang melegalisir dokumen kalian yaa)

Setelah itu, dalam beberapa hari kerja notifikasi akan dikirim melalui email dan aplikasi, dan kamu dapat mengambil dokumen sertifikat Apostille di kantor Kemenkumham Jakarta. Jika kamu meminta bantuan orang lain untuk mengambil dan mendaftarkan Apostille tersebut, maka pastikan untuk mencantumkan Lampiran Surat Kuasa yaa (template Surat Kuasa dapat di download di bagian Data Pemohon).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun