Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

HOW Cooperative Meets Technology at KOPMA/KOKESMA ?

21 Maret 2024   22:03 Diperbarui: 10 April 2024   16:22 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa kabar Koperasi Mahasiswa (KOPMA)/KOKESMA ?

Berita baiknya, konon mahasiswa atau anak muda (Milenial, Gen-Z) yang hidupnya bergelimang gadget sepanjang hari, lebih kenal Pinjol daripada Koperasi. Bahkan banyak mahasiswa yang terjerat pinjaman online (pinjol).

Kok kabar baik? Tentu kabar baik jika peristiwa tsb bisa membangkitkan kembali semangat kegotongroyongan melalui Koperasi Mahasiswa (KOPMA) atau KOKESMA (Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa), yang dimilik mahasiswa dan  mungkin Alumni jika telah memiliki platform super app (digital).


Berita CNN Indonesia 24/2/2024 : "Utang Pinjol Rp450 M Sudah 'Menjerat' Mahasiswa"
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mencatat uangpinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa.Uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus),PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), danPT Inclusive Finance Group (Danacita).


Wajar saja, karena mahasiswa adalah digital native yang adaptif terhadap teknologi informasi, khususnya dan pinjol berseliweran di gadgetnya. Kalaulah Gen-Z tahu bahwa Koperasi Mahasiswa (KOPMA) adalah badan hukum berbasis anggota (mahasiswa) sebagai pemilik, dan tahu bahwa usaha koperasi bisa saling bantu (gotong royong) untuk pinjaman biaya pendidikan, pasti mahasiswa lebih memilih KOPMA.
Bedanya, Kopma beroperasi secara konvensional sedangkan Pinjol digital. Beda tipis, tapi tragis.

Sebentar, apakah pinjol salah dalam "menjerat" mahasiswa? Tentu saja dari aspek legal tidak ada yang salah, karena Pinjol  Legal adalah Perusahan Terbatas (PT),  perusahaan jasa keuangan yang memiliki izin sebagai badan hukum dan terdaftar di OJK. Yang mengerikan mungkin, kesan pinjol sebagai perusahaan yang mengenakan bunga tinggi dan sangat disiplin dalam tagihan
(karena menggunakan teknologi/berbasis digital). Kemudian banyak pinjol illegal yang telah menelan korban.

Dari aspek teknologi,  Pinjol (yang legal) dibangun, sesuai namanya berbasis digital (online) sehingga proses bisnisnya terukur, mulai dari proses peminjaman hingga penagihan,menggunakan algoritma yg jelas, proses layanan tentu jauh lebih cepat daripada Bank sekalipun. Badan hukum lain seperti koperasi, sejauh ini belum adaptif terhadap digitalisasi

Coab kita bahas dari aspek legal, usaha dan teknologi:

ASPEK Legal.


Pinjol  legal adalah badan usaha (badan hukum) berbentuk Perseroan Terbatas (PT) , diatur oleh OJK , pemiliknya adalah pemodal besar dengan risiko besar juga. Sesuai namanya,  beroperasi online melalui aplikasi digital. Nasabah peminjam online, seperti mahasiswa yang meminjam adalah objek. Peminjaman mudah dan nasabah tidak perlu menyimpann atau menabung sejumlah uang, seperti di Bank dan Koperasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun