Mohon tunggu...
Chiara DelieZivana
Chiara DelieZivana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - chiara

Hope

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Identifikasi Permasalahan Alih Fungsi Lahan dalam Sektor Pertanian

8 Mei 2021   13:20 Diperbarui: 8 Mei 2021   13:26 623
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : INSTINGJURNALIS.COM

Kasus alih fungsi lahan yang biasa disebut konversi lahan sering muncul kepermukaan dan menimbulkan problematika. Dirubahnya fungsi lahan yang merupakan rawa dan hutan mangrove yang berfungsi sebagai daerah resapan air menjadi lahan permanen mengakibatkan air yang semula terhimpun di wilayah ini kemudian menjadi genangan genangan disekitarnya yang meluap apabila musim penghujan tiba, kondisi air tanah sudah mengalami penyusutan dan kerusakan baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Lahan dimanfaatkan untuk berbagai sektor yang bertolak belakang dan tidak saling mendukung. 

Kawasan yang pada awalnya adalah suaka margasatwa dan ikatan mata rantai ekosistem yang dinamis kini hanya menjadi asset ekonomi yang menghasikan profit bagi pihak-pihak tertentu yang mencari keuntung dari proyek tersebut yang bernilai ekonomis lebih diprioritaskan dibanding proyek pelestarian lingkungan dan sumberdaya. Sebagai salah salah satu contoh adalah permasalahan konversi lahan pada pantai Indah Kapuk. Pantai Indah Kapuk merupakan salah satu permukiman mewah yang terletak di Jakarta. 

Pada awalnya area ini merupakan rawa yang terletak di bagian utara Jakarta yang berfungsi sebagai daerah peresapan air. Bahkan di dalam area ini terdapat hutan konservasi yang seharusnya dilindungi, akan tetapi keadaan hutan konservasi tersebut sangat memprihatinkan dengan adanya sampah-sampah yang berserakan, semak belukar dan warna tanahnya hitam pekat akibat pencemaran minyak

STRATEGI TERHADAP PERMASALAHAN ALIH FUNGSI LAHAN

Dengan adanya permasalahan-permasalahan tersebut khususnya pada alih fungsi lahan, maka strategi-strategi yang dapat dilakukan untuk menangani masalah tersebut yaitu :

  • Mengembangkan pajak tanah yang progresif
  • Meningkatkan efisiensi kebutuhan lahan untuk non pertanian sehingga tidak ada yang terlantar
  • Mengembangkan prinsip hemat lahan untuk industri, perumahan dan perdagangan misalnya dengan membangun rumah susun
  • Membatasi alih fungsi lahan sawah yang memiliki produktivitas tinggi
  • Membatasi luas lahan yang dapat di alih fungsikan disetiap kabupaten/kota yang mengacu pada kemampuan pengadaan pangan mandiri
  • Menetapkan kawasan pangan abadi yang tidak boleh dialih fungsi, dengan pemberian insentif bagi pemilik lahan dan pemerintah daerah setempat

Referensi

Hidayat, A. (2009). Sumber Daya Lahan Indonesia : Potensi, Permasalahan, dan strategi Pemanfaatan. Jurnal Sumberdaya Lahan. 3 (2): 107-117

Miki A. 2014. Sumber Daya Lahan. https://blog.ub.ac.id/miciafriliya/2014/03/04/makalah-sumber-daya-lahan/

Sagita E.P. 2013. Formulasi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun