Mohon tunggu...
Cheryl Evangeline
Cheryl Evangeline Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - pelajar

helo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi antara Kepercayaan Masa Praaksara hingga Masa Sekarang dengan Kebebasan Beragama di Indonesia

15 November 2022   16:23 Diperbarui: 15 November 2022   16:35 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zaman perunggu ataupun zaman logam tetap ada kepercayaan animisme dan dinamisme. Namun pada zaman perunggu manusia lebih fokus dengan munculnya pengelompokan golongan-golongan tertentu, golongan tersebut seperti pengatur upacara-upacara dan yang berhubungan dengan kepercayaan tersebut. Lalu manusia juga fokus menjadi petani, pedagang, dan membuat benda-benda logam atau gerabah.

Zaman sekarang masih ada kepercayaan animisme sebagai contohnya pada suku Ngaju di Kalimantan. Suku ini menganggap bahwa roh nenek moyang sebagai orang yang menjaga kampung mereka, sungai, dan sawah. Sehingga dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang dapat dimanfaatkan oleh orang suku tersebut maupun yang ada di daerah tersebut. Namun karena adanya perkembangan zaman sehingga akal budi manusia juga berkembang, kepercayaan manusia juga berkembang. Sehingga muncullah agama-agama yang dipercaya oleh manusia sekarang. Pada negara Indonesia ada 6 agama yang diakui, Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.

Dengan adanya agama-agama tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia mengakui keberadaan Tuhan juga memberikan masyarakatnya kebebasan dalam memeluk agama. Dengan begitu maka muncullah kebebasan beragama. Yang dimana masyarakat dapat memeluk agamanya masing-masing namun tetap menghormati agama lainnya. 

Hal ini didukung juga dijamin oleh pemerintah dengan adanya UUD yang terdapat pada pasal 29 ayat 2 UUD NRI 1945 "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" maka dari itu negara memberi kebebasan terhadap masyarakatnya untuk memeluk agama. Sehingga toleransi sangat dibutuhkan antar umat beragama, lalu tidak memaksakan kehendak orang lain untuk memeluk suatu agama. Pemerintah berkomitmen untuk menjadi jembatan bagi perbedaan yang ada, sehingga tidak terjadinya konflik di masyarakat. 

Kebebasan agama yang dijamin oleh UUD maupun pemerintah belum dapat terealisasikan dengan baik. Karena nyatanya masih banyak kasus pelanggaran kebebasan beragama ini. Berdasarkan laporan The Wahid Institute, pada tahun 2015 terdapat 190 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 249 jumlah tindakan. Lalu pada tahun 2014 ada 158 peristiwa juga 187 tindakan, yang berarti persentase pada tahun 2015 naik 23 persen. 

Pelanggaran kebebasan beragama yang banyak terjadi adalah penyerangan terhadap kelompok beragama yang lain, pelanggaran beribadat, pelanggaran pembangunan tempat ibadah, perusakan terhadap tempat ibadah, dan intimidasi terhadap agama lain. Salah satu kasus para penganut syiah yang ada di daerah sampang mendapatkan tekanan untuk menghentikan segala aktifitas keagamaannya karena bertentangan dengan paham mayoritas agama yang ada di daerah pampang. Karena dianggap sebagai tindakan penodaan terhadap agama dan dapat mengganggu ketertiban juga keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. 

Pelanggaran kebebasan beragama tersebut tidak sesuai dengan hukum. Maka dari itu hukum tersebut tertulis pada RUU KUHP, salah satunya pada pasal 342 Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Kategori III. Sehingga dibutuhkannya toleransi yang baik dalam kalangan masyarakat. 

Dengan menghormati kelompok beragama lain, tidak mengintimidasi kelompok agama lainnya, tidak mengganggu umat agama lain saat sedang beribadah, dan masih banyak lagi hal yang dapat dilakukan untuk menunjukkan sikap toleransi. Di Indonesia terdapat 3 konsep kerukunan umat beragama yang dinamakan "Trilogi Kerukunan Umat Beragama" yaitu kerukunan Intern umat beragama, kerukunan antarumat beragama, kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. 

Maka dari itu, semua umat beragama harus saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Kerukunan umat beragama dapat terwujud jika setiap agama memiliki prinsip untuk saling menghargai agama yang lain. Sehingga perbedaan yang ada bukan dijadikan sebagai penghalang, namun dijadikan untuk persatuan. Pandangan fanatik dapat menjadi penghalang hal tersebut, karena akan menganggap bahwa agamanya lah yang paling benar.

Karena pada zaman praaksara memiliki kepercayaan yang beda dengan zaman sekarang karena perkembangan dari zaman ke zaman juga merupakan hasil dari peninggalan budaya. Juga kepercayaan masa praaksara menjadi dampak kepercayaan pada masa sekarang karena pola pikir manusia yang berkembang. Sehingga manusia terus belajar dari zaman ke zaman. Namun kepercayaan pada masa praaksara bertentangan dengan ajaran maupun pandangan Kristen. 

Karena menurut ayat alkitab pada Imamat 26:1 "Janganlah kamu membuat berhala bagimu, dan patung atau tugu berhala janganlah kamu dirikan bagimu; juga batu berukir janganlah kamu tempatkan di negerimu untuk sujud menyembah kepadanya, sebab Akulah TUHAN, Allahmu." dari ayat alkitab tersebut kita tahu bahwa menyembah patung sama saja dengan menyembah berhala. Pada masa praaksara dimana kepercayaan manusianya adalah animisme dan dinamisme yang merupakan mempercayai roh-roh nenek moyang yang ada di benda-benda tertentu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun