Mohon tunggu...
Chelsa LathifaAnnada
Chelsa LathifaAnnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Waris

26 April 2024   21:15 Diperbarui: 26 April 2024   21:22 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian radd dilakukan dengan pewaris mengembalikan bagian warisan yang telah diterimanya kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki kesalahan dalam pembagian warisan dan memastikan bahwa hak-hak ahli waris yang seharusnya tidak terabaikan.

Dalam kedua kasus aul dan radd, penyelesaian dilakukan dengan menghormati keputusan pewaris dan prinsip keadilan dalam hukum waris Islam. Penting untuk mencatat bahwa penyelesaian aul dan radd dapat melibatkan proses hukum dan dokumentasi yang sesuai untuk memastikan keabsahan dan kejelasan tindakan tersebut.

Sistem penggantian tempat dalam warisan, juga dikenal sebagai "tabb" dalam hukum waris Islam, adalah mekanisme yang digunakan dalam beberapa kasus untuk menggantikan ahli waris yang telah meninggal dengan ahli waris lain yang memiliki hubungan dekat dengan pewaris yang sama. Ini terjadi ketika ahli waris yang semula berhak menerima bagian warisan meninggal sebelum pewaris, dan kemudian digantikan oleh ahli waris lain yang memiliki hubungan keluarga yang serupa dengan pewaris.

Penyelesaian sistem penggantian tempat dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum waris Islam. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam penyelesaian sistem penggantian tempat:

a. Identifikasi Ahli Waris yang Meninggal: Langkah pertama adalah mengidentifikasi ahli waris yang meninggal sebelum pewaris. Ini melibatkan mengetahui hubungan keluarga dan status ahli waris yang meninggal dalam urutan pewarisan.

b. Penentuan Ahli Waris Pengganti: Setelah ahli waris yang meninggal diidentifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan ahli waris pengganti yang memiliki hubungan dekat dengan pewaris. Ahli waris pengganti ini akan menggantikan posisi ahli waris yang meninggal dan menerima bagian warisan yang seharusnya diterimanya.


c. Pembagian Warisan: Setelah ahli waris pengganti ditentukan, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan aturan hukum waris yang berlaku. Ahli waris pengganti akan menerima bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris yang meninggal.

Penting untuk dicatat bahwa sistem penggantian tempat dalam warisan tidak selalu berlaku dalam semua kasus. Hal ini tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, serta kondisi dan hubungan keluarga yang terlibat dalam warisan.

Nama kelompok:

1. Chelsa Lathifa Annada             222121141

2. Umi Sofiatun Nisa                     222121145

3. Luthvia Yuhand                          222121149

4. Umi Latifah                                  222121158

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun