Jika mekanisme bansos BKP diluncurkan, saat yang sama semua peraturan yang terkait dengan schema JHT diluar yang diatur dalam UU SJSN tidak usah dulu dilaksanakan.Â
Selanjutnya? Sebagaimana saya uraikan di atas, arahkan raksasa Omnibus Law pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lakukan Omnibus UU SJSN dan  UU BPJS. Perbaiki dan sempurnakan norma-norma  sesuai dengan perkembangan terkini dan  kebutuhan yang berkembang. Program Bantuan Kehilangan Pekerjaan, dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sumber dana iurannya dari mana? Norma dalam UU SJSN diperbaiki, yakni iuran JKK dan JKm  dapat di rekomposisi untuk JKP, yang besarnya dapat dihitung secara aktuaria. Sebab selama ini, setiap tahun dana iuran JKK dan JKm surplus, dan tetap utuh ada di akun BPJS Ketenagakerjaan. Perlu diketahui manfaat JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjaan  yang diterima peserta signifikan. Bahkan lebih besar dari  yang diberikan Taspen untuk ASN.
Artinya bagi pengusaha juga tidak ada tambahan biaya jaminan sosial bagi pekerjaanya dengan schema JKP itu.
Tentu Omnibus SJSN dan BPJS banyak hal yang bisa disempurnakan. Persoalan penguatan kelembagaan, legal standing BPJS, wewenang dan tanggung jawab yang lebih tegas bagi Dewas BPJS dan DJSN. Batas mandatori yang dimiliki dan korelasinya dengan fungsi operator program Jaminan Sosial dan aspek lainnya dapat lebih disempurnakan.
Kata kuncinya, kalau Pemerintah dan DPR mempunyai Political Will untuk meng-Omnibus Law kan UU Sistem jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS,  maka kehadiran Program Jaminan Sosial  dalam UU P2SK,  RUU Kesehatan, dan UU Cipta kerja tidak perlu ada.Â
Â