Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Obat, Racun dan Dosis

1 November 2022   00:44 Diperbarui: 1 November 2022   00:55 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kalau kita cermati persoalan bahan baku PG dan PEG  yang merupakan produk impor menurut Ka.BPOM tidak termasuk dalam Pharmaceutical grade. Jadi tidak dalam kendali BPOM, sehingga BPOM tidak menerbitkan SKI nya.

Disamping itu, bahan PG termasuk komoditas non larangan dan pembatasan (nonlartas) sehingga tata niaganya dapat dilakukan importir umum tanpa surat keterangan impor (SKI) yang dikeluarkan BPOM.

"Masuknya ke Kementerian Perdagangan, sama-sama dengan bahan kimia yang non-pharmaceutical grade lainnya sehingga BPOM tidak bisa melakukan verifikasi terkait hal tersebut. Dan bisa saja terjadi tumpang tindih di pedagang kimianya, supplier kimianya, jadi campur aduk di sana," kata Penny.

Dia menekankan bahwa bahan kimia yang diimpor untuk pembuatan obat seharusnya masuk dalam kategori pharmaceutical grade yang mengharuskan pemurnian tinggi sehingga cemaran bisa hilang dari pelarut PG dan PEG.

"Tapi kalau dia tidak pharmaceutical grade, kita tidak pernah tahu berapa konsentrasi dari pencemar-pencemar yang ada. Perbedaan harga yang sangat tinggi inilah yang bisa membuat penggunaan yang ilegal bisa terjadi. Ini yang akan terus kami telusuri," katanya.

Menarik apa yang dikatakan  Penny, bahan PG dan PEG impor yang masuk ke industri farmasi dalam negeri seharusnya dipisahkan dengan bahan PG dan PEG yang digunakan oleh industri non-farmasi. Namun begitu, dia menegaskan bahan kimia impor lainnya yang masuk dalam kategori pharmaceutical grade selama ini sudah melewati proses perizinan melalui SKI BPOM.

Memang terasa ironi, dalam suatu produksi obat di industri farmasi, bahan-bahan untuk terjadinya obat itu perlakuannya tidak seragam. Untuk bahan baku obat melalui pharmaceutical grade, sedangkan eksipien non - pharmaceutical grade.  Di sini persoalan koordinasi dan kolaborasi BPOM dan Kementerian Perdagangan yang perlu dituntaskan.

Kalaulah ada inisiatif kebijakan yang lebih luwes dari BPOM, walaupun bahan eksipien itu non - pharmaceutical grade, perlu melakukan sampling random terhadap bahan baku  impor yang akan  digunakan untuk bahan campuran obat dan makanan  apakah  sesuai dengan certificate of analysis yang diterbitkan fabrikan.

Bagaimana langkah kebijakan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes dan BPOM, telah begitu rinci diulas oleh Majalah Tempo. Persoalan irisan tugas yang rumit, ada kesan tidak mau disalahkan, merupakan gambaran yang ditulis Tempo. Kesan kurang tanggap, kurang sensitif, dan kebijakan yang berubah-ubah telah memakan korban anak-anak.

Sampai  27 Oktober 2022, dari 269 kasus gagal ginjal akut pada anak, 154 orang diantaranya meninggal dunia.  Mudah-mudahan angka ini tidak terus bertambah.

Persoalan "Obat Pencabut Nyawa"  mengutip cover Majalah Tempo, bukanlah persoalan di hilir. Tetapi persoalan di hulu yang berdampak luas di hilir. Di hilir dimaksud adalah pasien  pengguna obat sirup, outlite pharmacy (Apotik), distributor (PBF), RS, Klinik. Di samping pasien (anak dan balita) yang banyak jadi korban. Apotik mendapatkan pukulan "terberat". Omzet menurun. Obat-obat sirup tidak bisa dijual, dan was-was didatangi Polisi. Apalagi toko obat, langsung bangkrut tidak ada pembeli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun