Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Vaksinasi Berbayar, Sesuaikah dalam Keadaan Pandemi?

14 Juli 2021   23:15 Diperbarui: 14 Juli 2021   23:24 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dasar Perpres itu, Menkes menerbitkan Permenkes 10/2021, dan diubah dengan Permenkes 15/2021. Sampai dengan Permenkes 10/2021 masih in line  dengan Perpres 14/2021, yang intinya jika pun ada perbedaan vaksin program dan gotong royong, hanya terkait   penyandang dana. Vaksin program dari pemerintah sumber dananya, dan vaksin gotong royong dana dibebankan kepada  perusahaan untuk membiayai belanja vaksin untuk karyawan.

Dalam Permenkes 19/2021, Menkes sudah melampaui wewenang  dan tanggung jawabnya yang jelas sudah diatur dalam Perpres 99/2020 jo Perpres 14/2021, yakni mengubah ruang  lingkup  vaksin gotong royong dengan menambahkan  beban kepada setiap individu untuk membayar sejumlah uang tertentu untuk membeli vaksin.. 

Ada kontradiktif di Perpres 14/2021, yang memberikan ancaman administrasi kepada mereka yang tidak ingin di vaksin, dengan Permenkes 19/2021 yaitu jika ingin divaksin harus membayar sejumlah tertentu. Di satu sisi tidak ada satu pasal pun dalam Perpres 99/2020 jo 14/2021, yang memberi ruang setiap individu harus membayar sejumlah uang tertentu.

Perpres 99 jo 14/2021  semangatnya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi mem-vaksin-kan dirinya, dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, dan mekanisme pengadaannya yang mndapatkan kemudahan fiskal, dan dilakukan oleh BUMN yang diatur regulasinya lebih lanjut dengan Permenkes.

Langkah Komisi IX DPR yang secara tegas mempersoalkan kebijakan menjual vaksin oleh BUMN, secara cepat di respon oleh Menkes. Dan akhirnya rencana penjualan vaksin gotong royong yang rencananya diluncurkan PT. Kimia Farma dibatalkan Kementerian Kesehatan. Apapun alasannya, bagi kita tidak perlu lagi dibahas, yang penting jangan sampai kebijakan "menjual" kambuh lagi di kesempatan lain. Sebab pengamatan kami di lapangan, demand untuk vaksin semakin meningkat bahkan cenderung terbatas ketersediaan vaksin.

Cibubur, 14 Juli 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun