Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Cukupkah Belanja Sektor Kesehatan Kita pada 2021?

17 Agustus 2020   18:29 Diperbarui: 19 Agustus 2020   02:16 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa transisi RAPBN tahun 2021 rencana Pendapatan Negara Rp 1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp 2.747,5 triliun. Maka dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran direncanakan sekitar 5,5 persen dari PDB atau sebesar Rp 971,2 triliun.

Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34 persen dari PDB atau sebesar Rp 1.039,2 triliun.

Presiden Joko Widodo menyebutkan hal tersebut dalam Pidato beliau di Gedung DPR/MPR tanggal 14 Agustus 2021  yang lalu. Kebiasaan menyampaikan rencana belanja dan pendapatan negara untuk tahun berikutnya, merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak jaman Orde Baru.

Untuk kebutuhan kesehatan, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 169,7 triliun atau setara 6,2 persen APBN.

"Ini diarahkan terutama untuk peningkatan dan pemerataan dari sisi supply, serta dukungan untuk pengadaan vaksin. Meningkatkan nutrisi ibu hamil dan menyusui, balita, penanganan penyakit menular, serta akselerasi penurunan stunting," ujar Jokowi .

Perlu kita ketahui bersama, anggaran kesehatan, berbeda dengan belanja sektor kesehatan. Anggaran kesehatan itu ada di beberapa sektor terkait, sedangkan belanja sektor kesehatan adalah yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. 

UU Kesehatan juga menegaskan bahwa angka 5% belanja anggaran kesehatan tercantum pada pasal 171 ayat (1) UU Kesehatan berbunyi: "Besar anggaran kesehatan Pemerintah dialokasikan minimal sebesar 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji".

Pada ayat (2): "Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 % (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji".

Untuk tahun 2021, pemerintah merencanakan kenaikan dari kewajiban konstitusinya, sekitar 1,2%, sehingga anggaran kesehatan menjadi 6,2% (Rp.169,7 Triliun dari APBN).

Pertanyaannya, berapa belanja sektor kesehatan, yang dialokasikan dari anggaran kesehatan yang 6,2% itu?

Menkes Terawan menjelaskan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat alokasi anggaran belanja tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000 atau 84,3 triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun