Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kenaikan Iuran JKN, antara "Ability to Pay" dan Tunggakan

30 Agustus 2019   00:38 Diperbarui: 30 Agustus 2019   06:45 898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES

Dengan demikian kategori iuran, hanya dibagi dua, yaitu kategori PBI yang dibayarkan pemerintah, dan non-PBI yang mandiri. Yang mandiri ini juga dibagi dua, ada pendekatan persentase bagi pekerja yang menerima upah dari pemberi kerja, dan angka nominal bagi pekerja yang bukan penerima  upah (umumnya di sektor pedagang kecil, UKM), dan bukan pekerja (pemberi kerja, profesi mandiri, dll).

Sekedar latar belakang, hitungan DJSN 2015 yang lalu bersama dengan FKM UI, bahwa didapat besaran iuran PBI Rp. 36.000/POPB, dengan besaran rata-rata iuran setiap peserta Rp.50.000/POPB. Sehingga keluarlah hitungan kelas II, Rp. 51.000 dan kelas I, Rp. 80.000 tetapi dengan asumsi besarnya tunggakan tidak seperti angka sekarang ini 16,5 juta peserta PBPU.

Bagaimana menyelesaikan tunggakkan ini? Jika pihak BPJS Kesehatan dapat memberikan fakta bahwa ternyata semua yang menunggak ini adalah mereka yang membayar kelas III,  sangat berat membayar iuran sebesar Rp. 25.500 apalagi harus semua anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Jika 4 jiwa dalam satu keluarga akan membayar setiap bulan Rp.102.000 mereka merasa berat membayar, akhirnya membayar jika akan berurusan dengan RS, setelah itu menunggak. Artinya yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan adalah kelompok PBPU yang ability to pay-nya rendah. Kelompok ini sulit ditagih.

Bagaimana solusinya terhadap kelompok PBPU  yang ability to pay rendah tersebut? Pihak BPJS Kesehatan dapat meminta bantuan Kemensos apakah mereka ini termasuk katagori yang memenuhi syarat mendapatkan PBI. Perlu dilakukan verifikasi dan validasi.

Jika diasumsikan semuanya masuk dalam kategori penerima PBI (untuk memudahkan perhitungan saja), maka ada penambahan peserta PBI 16,5 juta jiwa. Jadi total penerima PBI 113, 3 juta jiwa. Dan total non-PBI 109,7 juta jiwa. Dengan posisi peserta saat ini sekitar 223 juta  (angka terus bergerak).

Lalu, berapa angka iuran yang seimbang?
Kia tidak perlu menggunakan hitungan yang rumit-rumit dan sulit dimengerti masyarakat. Dimulai dari hitungan PBI. Jika total PBI sebanyak 113,3 juta jiwa, dan memakai angka iuran Rp 40 ribu/POPB (selisih Rp 2 ribu dari usulan DJSN),  maka didapat dana dari Pemerintah setahun Rp. 54,384 Triliun (bertambah Rp 6 Triliun dari yang direncanakan 96,6 juta PBI x Rp 42 ribu/POPB).

Dengan cakupan peserta PBI ditingkatkan, persoalan tunggakan DJS JKN teratasi. Persoalan tunggakan yang ada di masyarakat sudah dapat diselesaikan. Kuncinya Kemensos harus bekerja keras melakukan verifikasi dan validasi data tersebut.

Selanjutnya, untuk peserta JKN, (PBI dan non-PBI)  tidak mengenal fasilitas rawat inap kelas I, II, dan III. Semuanya satu jenis yaitu kelas standar yang telah dijelaskan di atas. Untuk non PBI PBPU dan BP, besaran iuran adalah Rp 60 ribu/POPB (angka moderat). Jumlah peserta sekitar 19,5 juta jiwa.

Untuk non-PBI PPU, diperhitungkan jumlahnya ada 90,2 juta jiwa. Dengan iuran 5% dari upah dengan upah maksimum Rp 12 juta, jumlah jiwa perkeluarga 4 orang, dan rata-rata upah pokok dan tunjangan tetap pekerja (sudah dibaur swasta, BUMN, dan TNI/Polri), sebesar Rp 4 juta, maka didapat angka Rp 50 ribu/POPB.

Dengan gambaran tersebut di atas, berapa total besaran iuran yang potensi terkumpul (termasuk PPU swasta harus 100%), dengan menggunakan angka-angka eksisting, dapat hitung sebagai berikut:

Dari PBI , 113,3 juta peserta x Rp 40 ribu x 12 bulan = Rp. 54.385 Triliun
Non-PBI PPU 90, 2 juta peserta x Rp 50 ribu (estimasi rata-rata konversi dari persentase) x 12 bulan = Rp. 54,12  Triliun
Non-PBI PBPU dan BP (sudah hasil verifikasi dan validasi) 19.5 juta jiwa x Rp. 60 ribu x 12 bulan = Rp. 14,04 Triliun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun