Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menyoal PP 70 Tahun 2015, Tentang JKK, dan JKm bagi Pegawai ASN

10 Agustus 2019   14:58 Diperbarui: 10 Agustus 2019   15:06 1444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari hasil kajian KPK tentang kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan , ada yang menarik dan mengundang perhatian banyak pihak yang disampaikan kepada saya, setelah terbitnya artikel " Warning KPK  terhadap Men PAN RB dan PT. Taspen," adalah "apa benar Pemerintah menunjuk PT. Taspen menimbulkan potensi  inefisiensi berupa kemahalan sedikitnya Rp. 775 Miliar per tahun?".

Tentu KPK sudah melakukan perhitungan yang cermat terhadap kajian tersebut, tetapi kita juga perlu lebih dalam membedah apa sebenarnya isi perut PP 70/2015, dan perubahannya PP 66/2017.  Sehingga secara substantif persoalannya kita ketahui, dan dapat dibandingkan dengan PP 44/2015 tentang JKK dan JKm, dengan alas hukum UU yang berbeda.

Jika kita cermati pada Pasal 1 ayat (3) PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, menyebutkan "Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya".

Artinya ayat tersebut mempertegas bahwa penyelenggara negara (pemerintah), adalah sebagai pemberi kerja yang membayarkan iuran JKK dan JKm untuk pekerjanya (PNS), sesuai dengan aturan besaran iuran yang telah ditetapkan dalam PP 44/2015 dalam lampiran secara terperinci.

Kita simak penjelasan PP 70/2017, tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparat Sipil Negara pada alinea kedua, ketiga dan keempat, intinya adalah alinea kedua menyatakan PP 70/2015 dimaksudkan sebagai landasan hukum yang memadai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam memperoleh hak perlindungannya dan manfaat yang akan diperoleh dari JKK dan JKm.

Alinea ketiga intinya adalah Pengaturan JKK dan JKm ini juga dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dalam besaran pembayaran Iuran dan manfaat yang akan diperoleh, serta pihak yang berhak menerima jaminan tersebut yang belum diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Dan alinea keempat menyebutkan,  penetapan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar JKK dan JKm dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta, dengan tetap memperhatikan pengelolaan dana yang optimal dan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai bagi kepentingan peningkatan manfaat Peserta itu sendiri.

Terkait dengan penjelasan PP 70/2015, ada yang tidak konsisten dengan PP 44/2015  yang diterbitkan lebih dahulu ( 30 Juni 2015),  yaitu

  1. Program JKK dan JKm sama, dengan peserta yang sama (PNS/ASN), tetapi diatur dalam PP yang berbeda (PP 44/2015 dan PP 70/2015).
  2. Besaran iuran JKm pada kedua PP tersebut sama besarnya yaitu 0,30% dari upah, dengan ada sedikit perbedaan manfaat,
  3. PP 44/2015, santunan kematian diberikan sekaligus sebesar Rp . 16.200.000,- ;  Santunan berkala 24 bulan x Rp. 200.000,- = Rp. 4.800.000.-; Pemakaman Rp. 3.000.000.-; Beasiswa Rp, 12.000,000 ( untuk 1 orang anak)
  4. PP 70/2015, santunan kematian diberikan sekaligus sebesar Rp . 15.000.000,- ; Santunan berkala 3 kali gaji terakhir; Pemakaman Rp. 7.500.000.-; Beasiswa Rp, 15.000,000 ( untuk 1 orang anak)
  5. Sampai sekarang PP 44/2015 belum ada penyesuaian manfaat maupun iuran. Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan ratio klaimnya sekitar 40%.
  6. Saat ini BpJS Ketenagakerjaan sudah mengusulkan perubahan PP untuk peningkatan manfaat peserta dengan besaran iuran tetap 0,30%.
  7. Pemerintah melalui Kemenkeu, telah melakukan perubahan PP 70/2015 , dengan PP 66/2017, yang isinya menambah manfaat anak ahli waris yang sedang sekolah mendapatkan beasiswa   15.000.000.- untuk 2 orang anak. Tetapi rupanya untuk tambahan 1 orang anak mendapatkan beasiswa tersebut, menaikkan iuran dari 0,30% menjadi  0,72% dari upah ( meningkat  lebih dua kali lipat)

Dari 7  poin tersebut diatas, ternyata  BPJS ketenagakerjaan sangat efisien, dengan klaim ratio 40%. Dan karena sesuai dengan prinsip UU BPJS yang kesembilan yaitu: hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengajukan perubahan PP untuk peningkatan manfaat dimaksud.

Bagaimana dengan PT. Taspen. Ternyata dengan manfaat yang tidak jauh beda dengan BPJS Ketenagakerjaan, besarnya iuran yang 0,30% untuk JKm dirasakan belum cukup, sehingga meminta tambahan iuran lebih dari dua kali lipat, dengan menambah sedikit manfaat yaitu 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa.

Kenaikan tersebut tentu tidak sesuai dengan tujuan pemerintah menunjuk PT.Taspen sebagai penyelenggara JKm yang tertuang dalam PP 70/2015, yaitu, penetapan PT TASPEN (PERSERO) sebagai Pengelola Program dimaksudkan agar JKK dan JKm dapat diselenggarakan secara lebih efektif dan efisien serta memberikan manfaat yang lebih memadai bagi Peserta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun