Sebab jika masuk dalam pusaran politik penyelenggaraan pemerintahan, itu artinya tidak lagi sesuai dengan tujuan Kepolisian Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Pasal 4 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu  Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mari kita lihat Pasal 19  ayat  (1) dan (2), yaitu   (1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan.
Dengan semangat  Pasal 4 dan Pasal 19 UU Nomor 2 tahun 2002, Kepolisian dapat mengambil peran penting untuk membangun suasana yang penuh keadilan ( fairness) dan mendorong perdamaian antar kelompok masyarakat, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Bentuk konkritnya  bagaimana?.Â
Dalam penyelesaian persoalan di lapangan memanglah tidak mudah. Apalagi orasi-orasi yang disampaikan oleh pengunjuk rasa dapat membuat merah telinga Polisi. Bahkan dapat memancing emosional. Tetapi itulah memang menu Polisi sehari-hari dalam menghadapi masa. Memerlukan kesabaran dan tidak terdorong menggunakan kekuasaan yang ada di tangan.
Dua hal penting yang dijaga Polisi jangan sampai masa menyerang dan melakukan pengrusakan. Jika hal tersebut terjadi atas nama hukum Polisi dapat menggunakan kekuasaan sesuai dengan SOP.
 Jika unjuk rasa berjalan damai, hindari  kebijakan yang bersifat represif, bangun simpati masyarakat.  Membangun simpati bukan saja dengan membagi takjil dan makanan kepada mereka yang berbuka puasa,  tetapi juga tidak harus melayangkan surat panggilan apakah sebagai saksi atau tersangka,  dengan tuduhan makar ( yang pemahamannya masih diperdebatkan oleh para ahli hukum).
Bukan bermaksud menggurui pihak Kepolisian,  tetapi pemanggilan-pemanggilan seperti itu, akan mendorong situasi sensitivitas, dan militansi masa pendukung, yang ujungnya membuat situasi tidak menjadi kondusif. Apalagi pemanggilan tersebut didasarkan atas pengaduan seseorang  yang terkadang tidak terkait langsung atau dirugikan dalam perkara yang diadukan.  Jika Kepolisian melayani semua pengaduan,  mungkin Polisi akan kewalahan untuk menangani nya.
Penegakan Hukum
Jelas dalam  Pasal 13 Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jadi penegakan hukum bagi Kepolisian adalah suatu keniscayaan.  Penegakan hukum  harus dilandasi dengan terjaminnya keadilan.  Jadi penegakan hukum dan keadilan ibarat dua sisi mata uang. Penegakan hukum tidak akan bernilai jika tidak ada keadilan.