Mohon tunggu...
chaterine nisa
chaterine nisa Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar

Seorang Pemimpi dan sedang berusaha menggapainya

Selanjutnya

Tutup

Money

Ini Langkah Efektif yang OJK Siapkan untuk Menjaga Kepercayaan Investor di Tengah Badai Corona

25 Maret 2020   14:43 Diperbarui: 25 Maret 2020   15:06 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Chaterine Stevania Nisa

"Prodi Akuntansi Universitas Mahasaraswati Denpasar"

Di antara kita pasti masih banyak yang bertanya-tanya apa sih pentingnya kepercayaan investor dalam berinvestasi? Jadi Kepercayaan dinilai sebagai faktor utama investasi, jika tidak ada rasa percaya baik pada intrumen maupun pengelolanya maka investasi tidak akan berjalan dengan baik. Selain itu investor juga lebih tertarik untuk menanamkan modalnya jika pasar modal memiliki integritas yang baik atau terpercaya.

Prospek ekonomi yang positif juga akan semakin bertenaga dalam mendorong daya Tarik pasar modal jika disokong dengan reputasi yang terjaga.

Jadi apa hubungan kepercayaan investor dengan OJK? Nah biar saya jelaskan dulu tentang apa itu OJK. OJK sendiri ialah lembaga negara yang independen dimana memiliki fungsi,tugas dan wewenang pengaturan seperti pengawasan,pemeriksaan dan penyidika, selain itu OJK juga berfungsi sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan juga memberi edukasi kepada masyarakat terkait kegiatan apa saja yang terjadi di OJK.

Perlindungan dan edukasi yang diberikan OJK ini mempunyai tujuan untuk meningkatkan kepercayaan dari investor dan konsumen dalam setiap aktivitas dan usaha di sector jasa keuangan. Jadi bisa kita lihat ternyata OJK memiliki peran yang sangat besar dalam  membangun kepercayaan Investor. Seperti yang kita ketahui saat ini Indonesia dan dunia tengah dipusingkan dengan serangan pandemi Covid 19, pasar modal Indonesia pun tidak luput dari akibat yang ditimbulkan oleh virus ini.

Bisa kita lihat dari IHSG yang mengalami pelemahan, dimana sejak awal tahun sampai 20 Maret 2020 IHSG terkoreksi sebesar 33,41 %. Koreksi ini diakibatkan oleh banyaknya tekanan jual dampak dari virus Corona. Nah lantas apa yang OJK siapkan untuk menjaga kepercayaan investor ditengah gejolak pasar saat ini ? Adapun OJK menyiapkan Sembilan stimulus untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi situasi saat ini, antara lain :

  • Pembelian kembali (buyback) saham oleh emiten atau perusahaan public tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (treasury stock) ditingkatkan dari 10% menjadi 20% dari modal disetor.
  • Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan tahun 2019, laporan tahunan bagi emiten dan perusahaan public, termasuk perusahaan tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian.
  • Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan interim I tahun 2020 bagi perusahaan tercatat selama 2 bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam pengaturan BEI.
  • Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan RUPS tahunan oleh emiten dan perusahaan public selama dua bulan.
  • Penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan terbuka dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Electronic Proxy pada system E-RUPS
  • Perubahan batasan Auto Rejection Pada Peraturan Perdagangan di bursa efek.
  • Pelarangan Transaksi Short Selling bagi semua anggota bursa mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh OJK.
  • Pelaksanaan Trading Halt selama 30 menit dalam IHSG mengalami penurunan mencapai 50%.
  • Penyesuaian nilai haircut dan perhitungan resiko untuk stimulasi pasar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun