Pada Mei 1965 diKairo Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga Bank.
Melihat yang ingin membebaskan diri dari mekanisme bunga maka pembentukan Bank Islam mulai banyak menimbulkan keraguan.
Pada perkembangan selanjutnya diera 1970 usaha - usaha untuk mendirikan Bank Islam mulai menyebar banyak Negara seperti Indonesia dimana Bank Nir bunga berdampingan dengan Bank kovensional.
Untuk diIndonesia berdirinya Bank Syariah pertama diIndonesia yaitu PT.Bank Mualamat Indonesia.
Landasan hukum operasi Bank yang menggunakan sistem syariah saat itu hanya diakomodir dalam satu ayat tentang Bank dengan sistem bagi hasil itu tertuang pada UU No 7 Thn 1992.
Pada akhirnya tahun 2013 fungsi pengaturan dan pengawasan Perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Oleh karena itu dengan adanya Bank Syariah sangat membantu, untuk itu lah para nasabah yang mau menggunakan jasa perbankan pilih lah layanan Syariah.
Sudah begitu banyak testimoni dari nasabah yang mengatakan  menabung diBank Syariah banyak untungnya dan pastinya bebas riba.
Berharap Pemerintah dan Bank Syariah selalu bersinergi untuk membantu permodalan bagi seluruh nasabah khususnya para UKM.
 Tujuannya dengan adanya suntikan dana dari Pamerintah melalui Bank Syariah agar usaha para UKM dapat berjalan dengan lancar.