Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rohimah dan Penantian Akhir Perjalanan Panjang RUU PRT

28 November 2022   15:46 Diperbarui: 2 Februari 2023   10:07 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan: KOMPAS/TOTO SIHONO via Kompas.com

Komnasperempuan.go.id, meneruskan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), melaporkan sepanjang 2017, terjadi 217 kasus kematian pekerja migran Indonesia di mancanegara, dengan 69 kasus (32 persen) terjadi di Malaysia.

Entah sampai kapan guratan miris PRT dan pekerja migran akan berakhir. Upah rendah, kekerasan fisik, jam kerja yang tidak manusiawi, perekrutan ilegal, sasaran perdagangan orang (human trafficking), tidak mendapat jaminan perlindungan tenaga kerja dan kesehatan, hak libur atau cuti yang tak jelas, korban peradilan sesat, tanpa perlindungan hukum adalah bagian kecil dari daftar pajang masalah mereka.

Selama tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan perlindungan hukum dan menjamin hak-hak mereka, minimnya persiapan dan pendampingan para tenaga kerja agar lebih profesional dan memiliki keahlian, serta bergerak bebasnya para calo tenaga kerja maka kisah-kisah pilu berikutnya hanya menunggu waktu.

Sebenarnya sudah ada harapan positif melalui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Namun, statusnya masih sebatas rancangan dan sudah berumur lebih dari 15 tahun di tangan DPR.

Entah mengapa RUU PRT itu belum juga dirativikasi, meski sudah masuk dalam program legislasi DPR periode 2019-2024.

Banyak pihak pesimis dengan upaya dan komitmen pemerintah bagi PRT. Mandeknya RUU PRT sejak 2004 menjadi bukti. Belum lagi, berbagai pro kontra  dan revisi membuat penantian momen ketuk palu semakin tak pasti.

Padahal, kehadiran UU tersebut krusial. Itulah instrumen pengakuan formal akan status mereka sebagai pekerja yang memiliki hak-hak tertentu termasuk perlindungan seperti pekerja pada umumnya.

PRT di Indonesia mayoritas perempuan dan cukup banyak adalah anak perempuan. Mereka pun memiliki hak yang sama seperti pekerja lainnya. Sudah saatnya mereka berada dalam posisi yang layak, diperlakukan secara adil, memiliki posisi tawar yang pantas, dan punya hak dan kewajiban yang jelas.

Keberadaan mereka yang hampir setua usia manusia dan jumlahnya begitu besar baik di Indonesia maupun dunia, peran penting mereka sudah tak diragukan lagi.

Mereka bekerja tidak hanya untuk menjamin kehidupan dan roda ekonomi keluarga. Mereka juga ikut berkontribusi bagi kehidupan dan keberlangsungan rumah tangga individu dan negara.

Kita bisa meminta konfirmasi pada keluarga-keluarga yang mempekerjakan PRT. Begitu juga mencari tahu berapa besar sumbangan mereka pada ekonomi keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun