Mohon tunggu...
charles dm
charles dm Mohon Tunggu... Freelancer - charlesemanueldm@gmail.com

Verba volant, scripta manent!

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Pilihan

Verawaty Fajrin, Survei Kompas, dan Fatamorgana Bonus Besar Pemerintah

21 September 2021   10:42 Diperbarui: 23 September 2021   08:11 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menpora Zainudin Amali menjenguk Verawaty Fajrin di Rumah Sakit Kanker Dharmais: ANTARA/HO-Kemenpora  via Kompas.tv

Belum sejahtera

Terima kasih kepada Harian Kompas yang sudah menjaring aspirasi dari sejumlah atlet dan mantan atlet. Melalui survei yang dilakukan secara daring terhadap 330 atlet dan mantan atlet dar 37 cabang olahraga yang tersebar di 32 provinsi pada 1-10 September 2021, kita dibuat terperangah dengan kenyataan yang dihadapi mayoritas dari mereka.

Sebagaimana dilansir Kompas.id (13/9/2021), sebanyak empat dari 10 responden tegas mengatakan belum hidup sejahtera.

Menariknya, berdasarkan usia, sebagian besar (46 persen) berusia antara 24-39 tahun. Artinya, mereka itu berasal dari generasi milenial, termasuk yang masih aktif menjadi atlet.

Bila generasi lebih kini mengeluhkan hal tersebut berarti soal kesejahteraan ini tidak hanya menjadi keprihatinan masa lalu, tetapi masih berlangsung hingga hari ini.

Kesejahteraan, mengacu pengertian BPS, menyasar aspek kebutuhan material, spiritual, dan sosial. Ada sejumlah indikator yang dipakai untuk mengukur tingkat kesejahteraan, misalnya, kemampuan memenuhi kualias kesehatan dan gizi, Pendidikan, ketenagakjeraan, taraf konsumsi, hingga perumahan.

Tidak hanya itu. Kesejahteraan bisa mengacu pada aspek pekerjaan atau usaha, memiliki tabungan atau dana pensiun, memimiliki tempat tinggal sendiri, mempunyai kendaraan, hingga memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Hasil survei itu menggambarkan sebagian besar dari antara mereka belum memiliki penghasilan yang layak, memiliki tabungan pensiun, dan asuransi kesehatan. Lebih miris lagi, sebagian besar atlet (55,4 persen) belum menerima uang saku atau honor yang memadai dari pemerintah.

Fatamorgana

Seperti pada dunia ekonomi, politik, dan sebagainya, negara pun berkewajiban memperhatikan dunia olahraga. Undang-Undang No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Soal pendanaan itu dibicarakan secara khusus dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2007. Pendanaan menyasar olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahraga, kejuaraan olahraga, peningkatan kualitas prasarana olahraga, pengembangan teknologi keolahragaan, serta pengembangan industri olahraga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun