Mohon tunggu...
Chandra Ibinews
Chandra Ibinews Mohon Tunggu... Penulis - Media Catur Prasetya News adalah Media Publik Untuk belajar Hukum yang Adil dan beradab
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penderi Media CP-NEWS Media Catur Prasetya News Media Portal On-line MITRA POLRI

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Subdit Tipidkor Polda Aceh Diminta Para Aktivis Pemerhati Korupsi Turut Awasi Mega Proyek Multiyears Rp 178 Miliyar di Gayo Lues

14 April 2022   22:23 Diperbarui: 15 April 2022   06:03 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK RI Turut Awasi Proyek Rp 178 Miliar Mega Proyek Multiyears Di Gayo Lues,Provinsi Aceh, Redaktur Tim Redaksi CP-NEWS 

Karena itu, ia berharap fungsi pengawasan bekerja secara maksimal agar melakukan pengawasan, sehingga dipastikan tidak ditemukan kerugian keuangan negara nantinya.

Kita semua berharap agar proyek yang mengalokasikan dana yang besar tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat dengan kualitas yang baik.

Dalam Waktu Dekat Pihaknya segera melakukan YANDUAMAS Kepada Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol Drs Ahmad HAYDAR, dapat Menindaklanjuti pengaduan masyarakat Sebagai Bentuk Tranformasi POLRI PRESISI diwilkum Polres Gayo Lues melakukan Penyelidikan baik Pencegahan Dugaan Indikasi Korupsi maupun Penegakan Hukum Polda aceh Responsif

Sementara itu untuk dapat Disampaikan berdasarkan informasi yang ditemukan 

Arief Nurcahyo Kasatgas 1.2 Korsup KPK wilayah Aceh,Senin (14/2/2022) yang diminta tanggapannya via WhatsApp atas proyek Multiyears yang ada di provinsi Aceh tersebut mengatakan akan turut mengawasi proyek Multiyears tersebut untuk mempersempit ruang gerak agar tidak terjadinya indikasi korupsi dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan dimaksud.

Tim Editor Red CP News

Blangkejeren, 14/4/22 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun