Mohon tunggu...
Chairun Nisa
Chairun Nisa Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/mahasiswa

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi Sosiologi Hukum pada Masyarakat

11 Desember 2022   17:51 Diperbarui: 11 Desember 2022   17:57 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari apa saja gejala-gejala sosial yang ada di masyarakat. Sosiologi juga ilmu yang mengamati bagaimana interaksi-interaksi yang terjadi antara individu dengan individu, individu dengan kelompok atau dapat disebut masyarakat, maupun masyarakat dengan masyarakat. Sedangkan sosiologi hukum adalah ilmu sosial yang mempelajari hubungan antar manusia dengan dilihat dari sisi hukum yang berkembang di suatu masyarakat.


EFEKTIVITAS HUKUM
Efektivitas hukum yaitu apabila masyarakat mematuhi hukum yang berkembang dimasyarakat. Contohnya di Indonesia menerapkan hukum barat, hukum adat, dan hukum Islam beserta norma-norma yang berkembang pada masyarakat tersebut. efektivitas hukum dianggap berhasil apabila masyarakat mematuhinya dan efektivitas hukum dianggap tidak efektif apabila masih terjadi kesenjangan ataupun pelanggaran terhadap hukum dan norma-norma yang berkembang dimasyarakat. Masyarakat yang ada di Indonesia ini memiliki adat yang berbeda-beda. Misalnya, di Indonesia sendiri terdapat beberapa suku adat ada Jawa, Sunda, Batak, dan lain-lain. Efektivitas hukum dapat berjalan dengan baik di masyarakat apabila Peraturan Perundang-Undangan tidak menyimpang, memberi kepastian dan mudah dipahami oleh masyarakat awam, menciptakan Undang-Undang sebagai larangan maupun hal-hal yang dilarang disertai sanksi yang memiliki tujuan untuk menambah kualitas suatu masyarakat dan memberikan efek jera bagi si pelanggar peraturan tersebut. selain dari Undang-Undang yang mempengaruhi dari efektivitas hukum akan tetapi penegak hukum yang baik juga mempermudah ke efektivitas suatu hukum. Apabila terdapat penegak hukum yang apatis maka masyarakat pun enggan untuk melaksanakan hukum tersebut. sarana dan fasilitas yang memadai juga mempengaruhi ke efektivitas dari hukum yang berlaku. Apabila Undang-Undang, penegak hukum, sarana fasilitas yang memadai maka masyarakat pun akan semakin baik dan mentaati apa yang yang ada pada Undang-Undang tanpa melakukan pelanggaran. Efektivitas hukum dapat tercapai dengan syarat terpenuhinya 3 kaidah hukum yaitu kaidah hukum dalam konteks yuridis, kaidah hukum dalam konteks sosiologis, dan kaidah hukum dalam konteks filosofis.


PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM PADA HUKUM EKONOMI SYARIAH
Pendekatan sosiologi adalah suatu metode yang digunakan untuk meneliti gejala-gejala yang ada di masyarakat dengan metode sosio dan dipadupadankan dengan hukum. Pendekatan sosiologi hukum terdapat berbagai macam yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif. Yuridis empiris yaitu meneliti apa saja hukum berkembang di masyarakat tersebut baik hukum adat, agama, maupun norma yang berkembang pada masyarakat tersebut. sedangkan yuridis normatif adalah suatu metode penelitian yang mendalami mengenai teori-teori hukum yang ada.  Contoh pendekatan sosiologi hukum pada hukum ekonomi syariah yang berkembang di masyarkat yakni akad Qardh. Akad Qardh adalah suatu akad yang bertujuan untuk membantu sesama manusia tanpa adanya imbalan. Misal contohnya apabila tetangga yang meminjam uang kepada orang yang memiliki uang. Sebagai sesama manusia dianjurkan untuk menolong orang tersebut sebagai orang yang lebih mampu maka berkewajiban untuk membantu orang tersebut dengan meminjamkan uang. Dan di agama Islam dianjurkan untuk memberikan pinjaman uang tanpa diberikan bunga yang dimana hal tersebut dilarang oleh agama sama saja dengan bunga bank. Akad Qardh bisa digunakan pada masalah tersebut dimana orang yang lebih mampu memberikan pinjaman uang kepada orang yang membutuhkan tanpa membebankan bunga dari pinjaman tersebut dan yang membutuhkan tidak perlu memberikan jaminan terhadap orang tersebut. yang mampu hanya perlu percaya bahwa uang tersebut akan dikembalikan. Dan bagi yang meminjam uang diharapkan untuk menjaga kepercayaan dari orang yang telah meminjamkan uang tersebut. tapi pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang meminjamkan uang dengan membebankan bunga dari pinjaman tersebut dan mau memberikan pinjaman dengan menyerahkan jaminan. Dengan melakukan penelitian berserta menggunakan pendekatan sosiologi hukum diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana yang harus dilakukan tanpa melanggar hukum baik hukum positif maupun hukum adat dan hukum agama.


 PROGRESSIVE LAW
Istilah  mengenai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah sering terdengar dimasyarakat dan berkembang dimasyarakat. Istilah ini muncul karena asumsi masyarakat yang melihat bagaimana hukum yang berkembang di masyarakat. Yang mana banyak kasus yang melibatkan kaum elit atas yang mendapat hukuman tidak sesuai dengan apa yang ada di Undang-Undang yang berlaku. Dan seperti mencekik bagi kaum bawah yang terlibat masalah hukum. Masyarakat beranggapan bahwa kaum elit banyak melakukan kecurangan saat di pengadilan dan masyarakat kecil merasa tidak adil dengan hukuman tersebut. masyarakat beranggapan bahwa ada terjadi kesepakatan antara kaum elit dengan penegak hukum yang ada. Apabila kaum bawah melakukan pidana maka hukuman yang diberikan dianggap tidak masuk akal dan berlebihan. Kejahatan yang dilakukan tidak setimpal dengan hukuman yang diberikan pada kaum bawah. Sedangkan, apabila kaum atas melakukan suatu kejahatan yang dianggap sudah melewati batas hukuman yang diberikan hanya hukuman sepele dan tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan. Hal ini yang ,menyebabkan adanya istilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Progressive law atau dapat disebut dengan hukum progresif yaitu suatu kajian mengenai bagaimana guna hukum bagi manusia. pemikiran hukum progresif dikembangkan oleh Prof. Satjipto Raharjo. Beliau menciptakan pemikiran ini karena melihat bagaimana kondisi hukum yang ada di Indonesia apalagi setelah reformasi yang tidak sesuai dengan tujuannya yaitu hukum yang mensejahterakan rakyat. Dengan adanya hukum progresif diharapkan hukum yang ada di Indonesia segera mencapai tujuannya. Hukum progresif digunakan sebagai suatu alternatif dalam mencari jawaban akan terjadinya masalah dalam hukum tanpa melanggar aturan normatif maupun sistem hukum yang ada.


LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO-LEGAL, LEGAL PLURALISM
Law and Social Control atau biasa disebut dengan hukum sebagai sarana kontrol sosial. Maksudnya dengan adanya Law And Social Control dapat mengarahkan bagaimana masyarakat dapat berkegiatan tanpa melanggar hukum, atau dapat juga diartikan sebagai batasan agar tidak terjadi penyimpangan akan hukum yang ada. Dengan adanya Law And Social Control diharapkan masyarakat tidak melanggar atupun menyimpang dari hukum atau peraturan yang ada yang mana jika dilanggar akan terdapat sanksi tersendiri baik sanksi sosial maupun dari peraturan yang berlaku.
Socio Legal adalah suatu kajian ilmu yang mana didalamnya membahas banyak hal dari sosiologi, antropologi, dan kriminologi. Dari sekian banyak elemen ilmu yang ada didalamnya menyebabkan kajian socio legal ini menjadi sangat multidisipliner. Pada kajian Socio Legal ini mengkaji hukum yang ada di masyarakat dengan penggabungan berbagai ilmu yang ada. Dengan adanya socio legal diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam membuat suatu kebijakan mengenai hukum yang akan berkembang dimasyarakat.  
Legal Pluralism atau pluralisme hukum adaah diaman hukum yang berkembang di masyarakat tidak hanya satu saja. Hal ini tentu saja terjadi di Indonesia sendiri karena di Indonesia dalam menciptakan suatu kebijakan terpacu pada hukum barat, hukum agama, dan hukum adat. Sedangkan adat yang ada di Indonesia tidak satu saja dan dengan berbagai budaya, suku, dan ras yang berbeda. Dengan banyaknya adat menambah berbagai aturan yang ada di Indonesia. Dengan adanya  legal pluralism menjadi suatu tantangan tersendiri bagi masyarakat. Tantangan tentang bagaimana menyatukan berbagai hukum adat yang ada tanpa menjatuhkan salah satunya adalah suatu hal yang sangat riskan bagi masyarakat, apalagi jika ada orang tertentu yang begitu fanatik akan adat maupun agama yang dianut. Dengan rasa saling toleransi dan meningkatkan kualitas SDM diharapkan akan menciptakan suatu perdamaian dan kerukunan suatu masyarakat walaupun terdapat legal pluralism yang berkembang di masyarakat tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun