Mohon tunggu...
Christian Evan Chandra
Christian Evan Chandra Mohon Tunggu... Penulis - Analis aktuaria - narablog

Memiliki kegemaran seputar dunia kuliner, pariwisata, teknologi, motorsport, dan kepenulisan. Saat ini menulis di Kompasiana, Mojok, dan officialcevanideas.wordpress.com. IG: @cevan_321 / Twitter: @official_cevan / Email: cevan7005@gmail.com.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Subsidi Pajak Lebih Luas untuk Merangsang Kesadaran Persiapan Pensiun

10 Mei 2023   17:44 Diperbarui: 11 Mei 2023   07:17 756
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pajak, ilustrasi UU HPP (Thinkstock)

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan skema serupa seperti di Malaysia untuk memberikan subsidi pajak bagi mereka yang membeli produk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi pendidikan. 

Hal ini bertujuan agar ketika pencari nafkah sebagai pemegang polis berusaha mempersiapkan dana pensiunnya, mereka tidak lupa memproteksi diri dari risiko lainnya yang dapat mengganggu keuangan keluarga. 

Kerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa dan OJK dibutuhkan dalam menentukan produk mana saja yang berhak mendapatkan subsidi pajak. 

Di saat yang bersamaan, Pemerintah dapat merangsang perusahaan asuransi jiwa melahirkan produk-produk dwiguna dengan kupon dan manfaat akhir kontrak selepas usia pensiun.

Produk tabungan berjangka dengan durasi sangat panjang dari industri perbankan juga dapat menjadi sasaran objek subsidi bersama dengan premi asuransi untuk mengurangi pendapatan kena pajak. 

Bank akan memperoleh keuntungan dengan keberadaan dana berbiaya cukup murah dan tersedia untuk jangka panjang sehingga bunga pinjaman yang terjangkau bisa terjaga dan perekonomian terus berputar. Tentunya jika nasabah menarik dana sebelum jatuh tempo dan saat masih bekerja, mereka wajib mengembalikan subsidi pajak yang diterima sebelumnya. 

Bank dan perusahaan asuransi akan menerbitkan besaran premi yang memenuhi syarat dalam mendapatkan subsidi pajak dan melaporkannya baik kepada nasabah maupun Pemerintah. 

Selanjutnya, nasabah dapat memberitahukan besar pengurang PKP kepada tempat kerjanya untuk menyesuaikan besar pemotong PPh atau menyesuaikan sendiri pembayaran pajaknya bagi wirausahawan dan pekerja lepas.

Kecukupan dana pensiun juga perlu dibarengi dengan kepemilikan tempat tinggal yang layak. Sungguh kasihan jika pensiunan harus berpindah-pindah rumah sewaan dan menghadapi ketidakpastian biaya sewa, apalagi risiko kenaikan signifikan seperti yang baru-baru ini terjadi di Singapura. 

Pemerintah juga dapat mempertimbangkan besar angsuran kredit rumah baik pokok maupun bunga sebagai pengurang PKP seperti di India. Dengan catatan, di saat yang bersamaan individu tidak memiliki rumah dengan jumlah melebihi batas maksimum yang diperkenankan.

Konsumsi untuk perputaran roda perekonomian itu penting. Memastikan konsumsi tersebut terpusat di dalam negeri dan tanpa mengabaikan kesejahteraan di hari tua tentu lebih penting. Subsidi pajak dari Pemerintah dapat membantu mewujudkan hal tersebut dan menarik minat lebih banyak masyarakat memperhatikan masa depannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun