Mohon tunggu...
Cepi Triana
Cepi Triana Mohon Tunggu... Senang menulis, membaca, dan potografi

Oke lah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Polri Harus Dimulai dari Meritokrasi, Bukan Nepotisme

8 Oktober 2025   18:55 Diperbarui: 8 Oktober 2025   18:53 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Reformasi Polri Harus Dimulai dari Meritokrasi, Bukan Nepotisme

Oleh: Cepi Triana Sapari

Pengakuan Krisis dan Titik Sentral Reformasi

Desakan Presiden Prabowo untuk membentuk Tim Reformasi Polri adalah penanda resmi bahwa institusi kepolisian berada dalam krisis mendalam. Ini bukan sekadar masalah teknis atau struktural, melainkan sebagaimana diakui oleh Prof. Mahfud MD masalah kultural.

Namun, dari semua dosa kultural yang muncul ke permukaan kekerasan, korupsi, hingga beking kejahatan ada satu akar masalah tunggal yang harus dipotong: ketiadaan meritokrasi dan meluasnya nepotisme dalam sistem internal Polri.

Jika kita ingin menyelamatkan Polri, kita tidak bisa lagi menerima kebenaran pahit bahwa "ikan busuk dimulai dari kepala" yang diangkat bukan karena kemampuan, melainkan karena kedekatan patronase.

Ketika Nepotisme Merusak Tugas Negara

Secara filosofis dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Polri seharusnya menjadi lembaga yang steril dari kepentingan pribadi. Meritokrasi adalah jaminan bagi Asas Kepentingan Umum bahwa anggota yang paling cakaplah yang akan memimpin, menegakkan hukum, dan melayani rakyat.

Nepotisme, sayangnya, menciptakan disfungsi yang sistemik:

  1. Pengkhianatan Moral: Jabatan dan pangkat dibeli, atau didapatkan melalui koneksi politik atau faksi internal. Hal ini merusak keadilan distributif di dalam institusi itu sendiri. Anggota yang jujur dan berprestasi disingkirkan, menciptakan frustrasi internal.

  2. Cacat Administrasi: Praktik nepotisme adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Asas Profesionalitas dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Ketika pimpinan yang diangkat cacat moral dan kompetensi, maka setiap keputusan yang dibuatnya rentan terhadap penyalahgunaan wewenang (dtournement de pouvoir) untuk kepentingan pribadi atau kelompok patronnya.

  3. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun