Kesetaraan Sindang Merdeka Bangka dan Kesultanan Palembang
Banyak penelitian Sosial dan antropologis tentang revitalisasi masyarakat Adat Pulau Bangka salah satunya adalah Penelitian Nurhayat Arief Permana, 2002. Peneliti dan Wartawan Senior.
Temuan Utama
1. Penguatan Lembaga Adat
• Revitalisasi Totua Ngata dan Dewan Batin memulihkan otoritas penyelesaian sengketa tradisional.
• Adat diposisikan sejajar dengan mekanisme pengadilan formal dalam kasus konflik tanah dan sumber daya.
2. Resolusi Konflik Lebih Efektif dan Berbudaya
• Musyawarah adat menurunkan angka eskalasi kekerasan dibanding jalur pengadilan negeri.
• Kepuasan warga atas putusan adat lebih tinggi, karena prosesnya partisipatif dan kontekstual.
3. Penguatan Identitas dan Solidaritas Lokal
• Pelibatan elemen adat dalam pemerintahan provinsi mendorong pembentukan “identitas putra daerah” di antara pendatang.
• Ritual adat bersama (ziarah leluhur, sedekah laut) memperkuat ikatan antar-etnis.
Kesimpulan dan Rekomendasi Nurhayat Arif
Permana menyimpulkan bahwa revitalisasi lembaga adat tidak hanya menyelesaikan konflik etnis, tetapi juga memelihara pluralisme dan legitimasi politik lokal. Ia merekomendasikan:
- Pengakuan hukum formal terhadap kewenangan lembaga adat dalam peraturan daerah.
- Pelatihan kapasitas bagi pemimpin adat agar mampu menavigasi dinamika modern.
- Fasilitasi forum rutin antara pengadilan adat dan peradilan negeri untuk kerja sama penyelesaian sengketa.
Dengan langkah-langkah tersebut, lembaga adat di Bangka terbukti menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan memperkuat identitas lokal
Oleh Karena itu kita perlu melihat perilaku masyarakat Bangka setelah otonomi daerah hingga hari ini, baiknya merujuk kepada perilaku masyarakat adat Bangka yang sudah ada sejak abad ke 16 sebagai sebuah wilayah otonomi merdeka, atau Sindang Merdeka.
Paling tidak ada 45 aturan adat yang megatur masyarakat adat Bangka
Berikut narasi lengkap 45 hukum adat Sindang Mardika yang ditetapkan Sultan Ahmad Najamudin pada 1763:
Pada 1763 Sultan Ahmad Najamudin menetapkan
lima aturan pertama: