Mohon tunggu...
joyce huang
joyce huang Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kisruh Apartemen Graha Cempaka Mas, Dimanakah Pemerintah Berada? (Bagian 3)

11 Juni 2015   23:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:06 1511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi prinsip kami sebagai warga, bahwa negara ini adalah Negara Hukum, jadi sandaran penyelesaiannya harus dan wajib mengacu berdasarkan hukum dan peraturan sebagai berikut;

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.
  2. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Laksana Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Sederhana Milik.
  3. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor 1029/2000 tanggal 10 Maret 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian dan Non Hunian (Campuran) Graha Cempaka Mas.
  4. Akta Notaris Hasil RULB yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI dari Kantor Notaris Stephany Maria Liliarti SH, Nomor 63/20/IX/2013 tanggal 29 September 2013 tetang Keputusan Rapat 9 Formatur PPRSC Graha Cempaka Mas.
  5. Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPR bersama Pemerintah dan Kapori tanggal 25 Februari 2014, yang diantaranya menetapkan Percontohan Pengelolaan Rumah Susun yaitu; Graha Cempaka Mas, Roxy Mas, dan ITC Mangga Dua.
  6. Surat Ketua Ombusdman RI Nomor 0274/SRT/0211.2015/BS.19/Tim.V/III/ 2015 perihal Tindak Lanjut Hasil Pertemuan dan Monitoring Laporan.

 

Inilah 6 (enam) point landasan hukum bagi warga untuk penyelesaian kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, aturan ini bagi warga sangat realistis dan logis. Warga hanya ingin legal aspek yang berlaku di Republik ini menjadi instrument solusi, dan juga warga sangat mempercayai produk pemerintahannya mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Keputusan Rapat di DPR, Keputusan Notaris dan Isi Surat Ketua Ombusdman.

Tapi bapak dan ibu para pembaca sekalian, bagaimana perilaku bagi pengelola PT Duta Pertiwi Tbk dengan landasan ke 6 (enam) point diatas, mereka para manajemen PT Duta Pertiwi Tbk. menghindar, memanipulasi serta mencederai peraturan yang berlaku di Republik ini, Mereka sangat menentangnya. Bukti neh;

  1. PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas bentukan pengelola DUTI (Duta Pertiwi) serta menjadi “boneka”, Tanggal 3 Februari 2015 adalah akhir masa bakti P3SRS versi DUTI (Duta Pertiwi) pimpinan Agus Iskandar. Kalau diartikan bahwa kontrak DUTI dengan P3SRS Agus Iskandar juga otomatis berakhir demi hukum pada 3 Februari 2015 yang lalu.

Artinya baik secara De Facto maupun De Jure di kawasan RUSUN Graha Cempaka Mas (“GCM”) kini hanya ada 1 (satu) P3SRS, yaitu P3SRS HASIL RULB pimpinan Bpk Tonny S – Palmer Situmorang (A-10). Hal ini juga dibuktikan bahwa PE3SRS pimpinan Tonny-Palmer menang GUGATAN di Pengadilan Negeri JAKARTA PUSAT walaupun dengan NO.

  1. PT Duta Pertiwi memaksakan kehendak untuk terus menjadi pengelola apartemen.

Artinya walaupun kontrak kerja di Aparteman Graha Cempaka Mas telah berakhir sampai dengan 3 Februari 2015, ingin selalu menguasai   Aparteman Graha Cempaka Mas, dengan meminta perlindungan kepada Kadis Perumahan dan Gedung DKI (Ika Lestari Aji) bahwa secara sepihak mendudukan diri sebagai Badan Pengelola dengan memungut pembayaran Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulanan, sesungguhnya ini melanggar Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

  1. Mati mematikan listrik milik unit warga dilakukan dengan tenaga pelaksana Teknisi, Satpam, Preman dan Polisi Brimob Kwitang.

Artinya ini melebihi kewenangan aparat pemerintah yang syah dan legal sesuai tugas pokok dan fungsinya, mereka melanggar aturan kewenangan karena yang berhak mematikan listrik adalah Petugas PLN, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Kelistrikan dan ESDM, serta Unsur Kepolisian bukan dari Korp Brimob karena Brimob untuk memerangi teroris.

  1. Tidak ditanggapi serta dipenuhinya 9 (Sembilan) tuntutan warga seperti diuraikan diatas (kenaikan harga listrik, harga air, pungutan pajak, sinking fund, balik nama Sertifikat Induk (SHGB) kawasan, dana pemasukan parkir, dll).

Artinya PT Duta Pertiwi Tbk tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan warga karena merasa terganggu dengan keuntungan yang didapat selama 18 tahun walaupun dengan cara menindas serta menghisap darah warga.

  1. PT Duta Pertiwi melalui Disperum dan Gedung DKI memaksa kehendak kepada warga untuk menyelenggaran Rapat Umum Anggota (RUA), bukan Rapat Umum Tahun Anggaran (RUTA).

Artinya Mengapa harus RUA bukan RUTA? Inilah skenario Pengelola PT Duta Pertiwi Tbk untuk menghilangkan jejak hitam selama 18 Tahun bisnis memeras warga dengan pemasukan dana sekitar Rp 2 Trilyun dari; dana BTS, dana Reklame, dana Parkir, dana Jual Air, dana Jual Listrik dan lain-lain, karena mereka akan berlindung pada pasal 59 ayat (1) UU 20/2011antara lain menyatakan “ pelaku pembangunan yang membangun rusun milik/komersial dalam masa transisi sebelum terbentuk PPRS wajib mengelola gedung,” inilah JURUS jitu untuk lepas dari tuntutan warga, skenario licik dan jahat sebagai perusahaan yang katanya label terbuka dan modern.

  1. Tanggal 1 Juni 2015 Kantor Pengelola yang terletak di Tower C1 Lantai 5 oleh warga dijebol pintunya untuk mengusir pejabat pengelola Duper, lalu Kepolisian memasang garis polisi (police line) warna kuning didepan pintu masuk, tapi tanggal 3 Juni 2015 (Pukul 18.30) garis polisi tersebut dirusak dan dibuka lalu mereka memasukinya walaupun masih ada police line nya.

Artinya, jangankan peraturan atau garis polisi, bahkan garis Tuhan pun mereka langgar serta terabas saking sudah kalapnya untuk tetap “keukeuh” memaksa menguasai pengeloaan apartemen Graha Cempaka Mas yang merupakan harga mati bagi PT Duta Pertiwi Tbk. Padahal sebagian besar warga sudah tidak sudi bahkan mual mau muntah dengan cara pengelolaan yang tidak transparan dan akuntabel.

  1. Setiap tower apartemen ada tempat bermain yang menjadi bagian bersama untuk kepentingan umum warga, khusus di Graha Cempaka Mas terdapat di Lantai 5 setiap tower.

Sesuai daftar kepemilikan bahwa bagian bersama seperti Lantai 5 tersebut diatasnamakan PT Duta Pertiwi Tbk, hal ini jelas melanggar Undang-Undang tentang Rumah Susun yang mengatur bahwa semua asset diluar unit masing-masing adalah MILIK BERSAMA, disebut; tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama. Ini malah disertifikatkan milik DUPER, hebat betul pelanggarannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun